Pemerintah Hapus Pembedaan Mobil Dua dan Tiga Kotak

Padjar Iswara
11 Agustus 2017, 13:27
GIIAS 2017
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi : Sedan produksi Daihatsu

Katadata - Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan regulasi baru tentang kategorisasi jenis mobil. Pembedaan terhadap jenis mobil dua kotak (two-box car) dan mobil tiga kotak (three-box car) akan ditiadakan. Mobil yang termasuk dalam kategori three-box adalah sedan, sedangkan mobil two-box antara lain pikap, mobil serbaguna (MPV), dan mobil sport serbaguna (SUV).

Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, revisi regulasi tentang struktur industri otomotif ini bertujuan untuk membuka potensi produksi mobil jenis sedan di Indonesia, baik untuk pasar domestik, dan terutama meningkatkan ekspor mobil yang diproduksi di Indonesia ke pasar global.

Ekspor mobil buatan industri otomotif di Indonesia, kata dia, selama ini lebih banyak berupa mobil serbaguna dan sport serbaguna. Padahal di pasar global, permintaan lebih banyak berupa mobil sedan. Ini membuat volume dan nilai ekspor mobil dari Indonesia masih berada di bawah negara tetangga lain sesama produsen mobil, yakni Thailand. "Dengan meningkatkan produksi dan ekspor sedan, kami menargetkan untuk mengejar Thailand," kata Menteri Airlangga dalam pidato sambutannya di pembukaan konferensi otomotif GAIKINDO International Automotive Conference (GIAC) ke-12 di Gedung ICE, BSD City, Tangerang (Banten), Jumat (11/8).

Berdasarkan data GAIKINDO, ekspor mobil utuh (Completely Built Up/CBU) dari Indonesia sampai Juni 2017 mencapai 113.269 unit, naik 20,5 persen dibanding periode yang sama 2016. GAIKINDO menargetkan ekspor CBU 2017 bakal menyentuh 200 ribu unit.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...