Jaksa Sebut Andi Narogong sebagai 'Tangan Kanan' Setya Novanto

Dimas Jarot Bayu
14 Agustus 2017, 14:39
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tangan kanan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013. Jaksa menilai, Andi merupakan perwakilan Novanto yang mengatur dan mengarahkan perusahaan tertentu agar bisa memenangkan proyek pengadaan e-KTP.

"Terdakwa sebagai representasi dari Setya Novanto," ujar Jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).

Jaksa menjelaskan, Andi pernah mengajak mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk menemui Setya Novanto di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Februari 2010.

(Baca: Johannes Marliem Memulai Proyek e-KTP Lewat Tersangka Andi Narogong)

Setya Novanto yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar disebut sebagai kunci penganggaran di DPR RI. Pertemuan itu pun disebut untuk meminta dukungan Novanto dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan e-KTP. "Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP," ucap jaksa.

Setelah itu, Andi melakukan pertemuan lanjutan untuk meminta kepastian dukungan Novanto. Hal ini dilakukan Andi bersama Irman menemui Novanto di ruang kerjanya di lantai 12 Gedung DPR RI.

Dalam pertemuan itu, Andi disebut menanyakan bagaimana agar Irman tak ragu dalam mempersiapkan langkah-langkah meloloskan proyek pengadaan e-KTP. Kemudian, Novanto menjawabnya, "ini sedang kami koordinasikan".

"Kemudian sewaktu Irman mau ke luar ruangan, Setya Novanto mengatakan perkembangannya nanti hubungi saja Andi," kata jaksa.

(Baca: Saksi Kunci Johannes Marliem Tewas, KPK Terus Sidik Korupsi e-KTP)

Selain itu, peran Setya Novanto juga terlihat ketika Direktur PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos yang mengerjakan pengadaan chip KTP elektronik (e-KTP) datang ke rumah pribadinya. Ketika itu, Paulus mengeluhkan karena tidak adanya modal yang diberikan untuk mengerjakan proyek e-KTP.

Atas keluhan tersebut, Novanto mengatakan, "Ya sudah lanjutkan saja". Setelah mengeluhkan kepada Novanto, keesokan harinya Paulus mendapat uang Rp 36 miliar dari Direktur PT Quadra Solution, Anang S. Sudiharjo.

Jaksa sebelumnya juga telah membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dalam surat tuntutan kepada dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto.

Saat menjadi saksi di pengadilan, Setya membantah kedekatannya dengan Andi Narogong. Ia mengaku hanya dua kali bertemu Andi. Pertama kali pada tahun 2009 di restoran milik Setya. (Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

Setya mengatakan, saat itu Andi tiba-tiba datang dan memperkenalkan diri sebagai pengusaha konveksi. Andi kemudian menawarkan kerjasama pembuatan atribut Partai Golkar. Pertemuan kedua tak lama berselang, juga dengan agenda serupa.

Meskipun Setya membantah keterlibatannya, KPK menetapkan dia sebagai tersangka sejak 17 Juli lalu. (Baca: Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi e-KTP)

Dalam kasus ini Andi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi didakwa berperan mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Selain itu, ia juga didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...