Gugatan Izin Semen Rembang Ditolak, Walhi Kaji Langkah Hukum Lanjutan

Yuliawati
Oleh Yuliawati
18 Agustus 2017, 22:09
Semen Indonesia
Katadata | Arief Kamaludin

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan menolak mengadili gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengenai izin lingkungan PT Semen Indonesia Tbk di Rembang pada 16 Agustus lalu. Hingga kini, Walhi masih mempelajari hasil keputusan hakim PTUN, dan belum menentukan langkah hukum lanjutan.

"Kami sedang mengkaji sisi hukum dan pertimbangan strategis lainnya, sebab keputusan ini hakim menolak mengadili," kata tim kuasa hukum Walhi, Wahyu A Perdana, dihubungi, Jumat (18/8).

Advertisement

PTUN menolak mengadili gugatan atas izin Nomor 660.1/4 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 23 Februari 2017. Izin ini keluar setelah ada putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan izin lingkungan nomor 660.1/10 Tahun 2012 yang dikeluarkan pemerintah provinsi Jawa Tengah pada 7 Juni 2012.

(Baca: PK Kedua Kandas, Semen Indonesia: Tak Pengaruhi Operasi Pabrik Rembang)

Walhi mengajukan gugatan ke PTUN Semarang atas dikeluarkannya izin terbaru (nomor 660.1/4 tahun 2017) pada 23 Mei 2017. Pada 16 Juni 2017, Ketua PTUN Semarang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dengan dasar Pasal 2 huruf e dan Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan PTUN.

Pasal 2 huruf e tersebut menyebutkan PTUN tak dapat menangani perkara yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Sementara Pasal 62 ayat (1) menyatakan Ketua Pengadilan dapat menyatakan gugatan tidak diterima atau tidak berdasar karena pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan.

(Baca: Tak Dilarang Istana, Semen Indonesia Operasikan Pabrik Rembang)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement