Data Lelang Gula Rafinasi Jadi Pertimbangan Impor 2018
Data realisasi lelang gula rafinasi akan dijadikan pertimbangan dalam rencana impor tahun depan. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, data yang diperoleh dari hasil lelang akan lebih akurat dibandingkan yang ada selama ini.
Lelang gula rafinasi ini akan mulai dilangsungkan melalui bursa komoditas pada 1 Oktober 2017. Sementara, peluncuran awal atau soft launching-nya akan dilakukan pada 1 Septermber 2017 mendatang.
“Nanti akan kelihatan siapa pembeli dan penjualnya. Kalau tiba-tiba ada yang menjual lebih besar dari izin, berarti sudah main-main,” ujarnya saat dihubungi, Senin (21/8).
Sistem lelang akan diselenggarakan oleh PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) dan pengawasannya bakal dilakukan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.
(Baca juga: Mendag Minta Industri Rafinasi Serap Ribuan Ton Gula Petani)
Kebutuhan gula untuk industri makanan dan minuman (mamin) diperkirakan menyentuh 3,5 juta ton per tahunnya. Pada semester I/2017, pemerintah mengeluarkan izin impor raw sugar sebesar 1,6 juta ton. Untuk paruh kedua 2017, izin yang dikeluarkan sebanyak 1,75 juta ton.
Enggar memperkirakan jumlah gula kristal rafinasi untuk industri yang diperdagangkan dalam lelang akan mencapai kisaran 3 juta ton. Pada Jumat (18/8) lalu, simulasi lelang gula rafinasi telah dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Hingga saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat terdapat lebih dari 300 pembeli dan 11 penjual yang telah mendaftar sebagai peserta lelang. Penyelenggaraan lelang dilakukan oleh PT Pusat Komoditas Jakarta (PKJ) dan ada ceiling price yang ditetapkan sebesar Rp10.000 per kilogram.
(Baca: Petani Tebu Minta Menteri Perdagangan Naikkan HET Gula Jadi Rp 14 Ribu)
Selain di DKI Jakarta, sosialisasi telah dilakukan di 11 provinsi lain di antaranya Sumatra Barat, Sumatra Utara, Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. Rencananya, akan ada 20 provinsi yang mendapat sosialisasi serupa.
Kepala Bappebti Bachrul Chairi menjelaskan, tarif yang dibebankan kepada penjual dengan biaya Rp 85-100 per kilogram. Sehingga pembeli tidak mengalami kerugian karena tidak ada tambahan biaya. Namun, patokan jumlah minimal pembelian adalah 1 ton.
Ia menyatakan, mekanisme lelang ini akan membantu Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk mendapat gula berkualitas tinggi dengan harga terjangkau. "Ini yang ditunggu IKM," katanya.
Skema penjualan gula rafinasi melalui sistem lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 dan Permendag Nomor 16 Tahun 2017.
(Baca: DPR Persoalkan Penetapan Swasta Sebagai Penyelenggara Lelang Gula)