Perpres Pendidikan Segera Terbit, Aturan Full Day School akan Dihapus

Ameidyo Daud Nasution
21 Agustus 2017, 18:29
protes full day school
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Unjuk rasa menolak penerapan program Lima Hari Sekolah atau Full Day School (FDS), di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (7/8).

Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendidikan karakter akan segera diterbitkan. Perpres ini akan membatalkan aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur kebijakan sekolah delapan jam atau full day school.

"Presiden telah menggaris bawahi bahwa full day school tidak wajib," kata juru bicara Kepresidenan Johan Budi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/8).

Advertisement

Johan mengatakan rancangan Perpres tersebut sedang dibahas antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kementerian Sekretaris Negara. Kementerian agama pun terlibat dalam aturan mengenai pendidikan karakter.

(Baca: Lebih Fleksibel, Perpres Pendidikan Akan Hapus "Full Day School")

Johan mengatakan isi dari Perpres tersebut tidak sama sepenuhnya dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. "Tapi memang Perpres diterbitkan setelah ada polemik (full day school)," kata Johan.

Isu fuul day school kembali menjadi perhatian publik dengan terjadinya penolakan atau demonstrasi di berbagai daerah. Demonstrasi menolak penerapan aturan full day school dilakukan oleh kalangan Nahdlatul Ulama dan santri. 

Beberapa waktu lalu Jokowi telah memanggil beberapa menteri membahas persiapan Peraturan Presiden mengenai pendidikan berkarakter. Peraturan presiden yang disiapkan ini akan mengatur waktu belajar yang lebih fleksibel.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement