Kondisi Bank Membaik, OJK Perketat Lagi Aturan Restrukturisasi Kredit

Miftah Ardhian
22 Agustus 2017, 13:27
OJK
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan segera mencabut kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan. Langkah tersebut diambil lantaran industri perbankan dinilai telat melewati masa-masa sulit.

"Hari ini mungkin semua bank akan kami surati. Kami melihat sudah tidak ada bank-bank yang dikhawatirkan. CAR (Capital Adequacy Ratio) masih 22%, sehingga untuk apa stimulus itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyama saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (22/8). (Baca juga: OJK Akan Beri Kemudahan Restrukturisasi Kredit untuk Bank Tertentu)

Kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit berlaku sejak 2015. Tujuannya, untuk menjaga rasio kredit bermasalah (non-performing loan/ NPL) tetap di bawah batas aman yang ditetapkan yakni maksimal 5%. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.

Sesuai aturan tersebut, perbankan diizinkan untuk melakukan restrukturisasi kredit hanya dengan memperhitungkan satu pilar yakni kemampuan dalam membayar. Sedangkan, dua pilar lainnya yaitu terkait dengan sektor industri dan kondisi perusahaan bisa diabaikan.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga ditetapkan mengenai penurunan bobot risiko dalam melakukan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kredit yang dijaminkan dan kredit yang memliki agunan berupa rumah. Adapun kebijakan ini memang direncanakan berakhir pada Agustus ini, namun sempat ada dugaan OJK akan memperpanjang kebijakan tersebut lantaran rata-rata NPL gross perbankan masih tinggi yaitu di kisaran 3%.

Menurut Heru, pencabutan kebijakan tersebut bakal memberikan keuntungan bagi industri perbankan. "Kelebihannya lebih prudent yang pasti. Jadi, kami lihat nasabah-nasabah lebih prudent," ujar Heru.  (Baca juga: OJK Proyeksikan Rasio Kredit Macet Perbankan di Bawah 2% pada 2018)

Ia menargetkan NPL gross masing-masing bank pada akhir tahun ini bisa ditekan hingga di bawah 3%. Sementara, rata-rata NPL perbankan saat ini masih di kisaran 3,07%. Sementara, target pertumbuhan kredit tahun ini ditargetkan berada di kisaran 10-12%. (Baca juga: Bank Mandiri Bakal Jual Aset Sevel Setelah Dinyatakan Pailit)

Di sisi lain, ia menambahkan, untuk semakin menyehatkan industri perbankan, OJK akan mendorong berbagai bank yang ada untuk melakukan konsolidasi. Maka itu, pihaknya akan melakukan pemetaan ulang masing-masing bank yang ada untuk mengetahui permasalahan rill yang dihadapi bank-bank tersebut. Apabila dari hasil assesment (penilaian) menyatakan bahwa ada bank yang harus bergabung, maka OJK akan mendorong perbankan tersebut untuk melakukan penggabungan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...