Tersangka KPK, Panitera Disuap agar Tolak Gugatan Perusahaan Singapura

Dimas Jarot Bayu
22 Agustus 2017, 18:15
KPK
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pimpinan KPK mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, dan kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zani, sebagai tersangka.

Tarmizi diduga menerima suap senilai Rp 425 juta dari Akhmad agar PT ADI dimenangkan terkait gugatan cedera janji atau wanprestasi yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service, Pte, Ltd (EJFS).

EJFS mengajukan gugatan karena menganggap PT ADI tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian. Perusahaan asal Singapura itu menuntut pembayaran ganti rugi kepada PT ADI senilai US$ 7,6 juta dan Sing$ 131 ribu.

"Diduga pemberian uang oleh AKZ (Akhmad Zani) selaku kuasa hukum PT ADI kepada Tarmizi agar gugatan EJFS, Pte, Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8).

(Baca: Johannes Marliem Dinyatakan Bunuh Diri, Kasus Kematiannya Ditutup)

Tarmizi dan Akhmad diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin (21/8) di PN Jaksel. Sebelum penangkapan, keduanya berkomunikasi menggunakan sandi 'sapi' dan 'kambing' untuk menyamarkan jumlah pemberian suap. 

"Dalam komunikasi antara AKZ dan TMZ digunakan sandi 'sapi' yang merujuk pada nilai ratusan juta dan sandi 'kambing' yang merujuk pada nilai puluhan juta," kata Agus.

Agus menuturkan, dalam komunikasi tersebut Tarmizi sempat meminta agar Akhmad memberikan tujuh 'sapi' dan lima 'kambing' kepadanya. Sandi itu merujuk kepada nilai Rp 750 juta yang dinegosiasikan di awal komunikasi untuk pemenangan perkara.

(Baca: KPK Sebut Inspektorat Pemerintah Tak Pernah Lapor Kasus Korupsi)

Namun, dalam prosesnya Akhmad hanya menyepakati untuk pemberian empat 'sapi' atau Rp 400 juta kepada Tarmizi untuk mengamankan perkara. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Tarmizi melalui tiga tahap.

Tahap pertama pemberian uang tersebut diduga diberikan Akhmad pada 22 Juni 2017 senilai Rp 25 juta. Uang tersebut, kata Agus, diberikan Akhmad sebagai dana operasional dengan cara transfer kepada rekening pegawai honorer PN Jaksel, Teddy Junaedi.

Akhmad kemudian kembali mentransfer uang pada 16 Agustus 2017 kepada Tarmizi melalui rekening Teddy. Akhmad menyamarkan keterangan transfer tersebut sebagai 'DP pembayaran tanah'.

Uang tersebut lalu ditransfer lagi oleh Akhmad pada tanggal 21 Agustus 2017. "Melalui transfer antar rekening BCA dari AKZ (Akhmad) kepada TJ (Teddy) senilai Rp 300 juta, dengan keterangan 'pelunasan pembelian tanah'," kata Agus.

(Baca: Diajak Polri, KPK Nilai Tak Berwenang Usut Kasus Air Keras Novel)

Agus menuturkan, rekening milik Teddy yang kerap digunakan diduga dipakai menampung dana suap yang diberikan kepada Tarmizi. Bukti pemindahan dana dari Akhmad kepada Tarmizi tersebut kini diamankan oleh KPK.

"KPK juga mengamankan buku tabungan dan kartu ATM milik TJ (Teddy) yang diduga sebagai penampung dana," kata Agus.

KPK sebelumnya mengamankan 5 orang dalam OTT di PN Jaksel. Mereka, yakni Tarmizi, Akhmad, Teddy, kuasa hukum PT ADI Fajar Gora, dan seorang sopir rental mobil Solihan.

Tim penyidik KPK awalnya mengamankan Akhmad di depan masjid PN Jaksel. Selanjutnya, penyidik mengamankan Teddy di parkiran motor PN Jaksel. Setelah itu tim memasuki ruang kerja Tarmizi dan menangkap yang bersangkutan.

"Selain itu, KPK juga mengamankan FJG (Fajar Gora) yang menunggu di ruang sidang dan S (Solihin) di parkiran mobil," ucap Agus.

(Baca: Meski Keberatan, KPK Bayar Ganti Rugi Hakim Koruptor Rp 100 Juta)

KPK telah memantau pergerakan Akhmad sejak dirinya menemui Tarmizi di ruangannya pasca tiba di Jakarta dari penerbangan Surabaya-Jakarta pukul 08.00 WIB. Ketika itu, Akhmad menerima pengembalian cek senilai Rp 250 jura dari Tarmizi karena dia tak bisa mencairkannya.

Akhmad pun mencairkan cek senilai Rp 250 juta tersebut dan Rp 100 juta lainnya di BNI Cabang Ampera. Uang tersebut lantas dimasukkan Akhmad ke rekening BCA miliknya.

"Kemudian AKZ (Akhmad) melakukan transaksi pemindahbukuan antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya kepada rekening TJ (Teddy) sebesar Rp 300 juta," ucap Agus.

MA berhentikan panitera

Ditangkapnya Tarmizi yang menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jaksel menambah panjang daftar pejabat pengadilan di Indonesia yang terjerat korupsi. Sebelum ini, panitera di PN Jakarta Utara, Rohadi dan panitera pengganti di PN Jakarta Pusat, Santoso pernah terjerat kasus serupa.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menganggap tindakan Tarmizi telah mencoreng citra MA yang sat ini tengah berbenah diri.

"MA prihatin karena di tengah usaha pembinaan, pengawasan, dan perbaikan yang telah diterapkan, masih ada penyimpangan seperti itu," kata Suhadi.

Suhadi mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada KPK untuk menyidik kasus ini lebih jauh. MA, kata dia, tak akan mencampuri penanganan perkara yang akan dilakukan oleh KPK.

Sementara, Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara Tarmizi. Surat keputusan terkait pemberhentian sementara Tarmizi hari ini telah ditandatangani.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...