Sidang Tumpahan Minyak Montara Mulai Berjalan

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
24 Agustus 2017, 18:16
Rig
Katadata

Sidang perdana kasus tumpahan minyak Montara sudah mulai berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (23/8) lalu. 

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan sidang memang sudah dimulai sejak kemarin. Namun ada satu tergugat yang tidak hadir, yakni The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTT EP AA).

Advertisement

(Baca: Luhut Klaim PTT Pernah Akui Kesalahan Tumpahan Minyak Montara)

Meski satu tergugat tidak hadir, sidang tetap berjalan. Sedangkan sidang berikutnya akan dilaksanakan sekitar tiga bulan lagi. "Tergugat satu tidak datang, sidang dilanjutkan November 2017," kata Havas kepada Katadata, Kamis (24/8).

General Affair Manager PTT EP di Indonesia Afiat Djajanegara mengatakan memang PTT EP AA tidak hadir dalam persidangan tersebut. Informasi tersebut diperoleh dari penasihat hukumnya.

Namun, ketidakhadiran itu bukan tanpa alasan. “Tidak hadir karena surat  panggilan dari pengadilan tidak sampai ke PTTEP AA di Perth Australia," kata Afiat. 

Afiat berharap kasus montara dapat segera selesai untuk kebaikan semua pihak baik pemerintah Indonesia maupun PTTEP. Sehingga akan berdampak terhadap iklim investasi yang lebih kondusif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement