BPH Pangkas Tarif Angkut Gas di Pipa Arun Belawan Hingga 39%

Anggita Rezki Amelia
Oleh Anggita Rezki Amelia - Arnold Sirait
30 Agustus 2017, 17:19
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menurunkan biaya angkut (Toll fee) di pipa Arun -Belawan yang dikelola anak Usaha PT Pertamina (Persero), Pertagas sekitar 39%. Penurunan tarif biaya angkut ini untuk mendukung  kebijakan Presiden Joko Widodo yang menginginkan harga gas bumi di Indonesia lebih rasional sehingga bisa dinikmati rakyat banyak.

Anggota Komite BPH Migas Hari Pratoyo mengatakan keputusan penurunan tarif biaya angkut tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 03 Tahun 2017   yang ditetapkan pada 22 Agustus lalu. Langkah BPH Migas ini untuk membantu industri dan PLN.

Advertisement

(Baca: Berpacu Mengurai Ruwetnya Masalah Harga Gas)

Dalam aturan itu, toll fee turun menjadi US$ 1,546 per standar kaki kubik (MSCF), dari sebelumnya US$ 2,53 per MSCF. "Kami jaga komitmen agar harga jadi rasional," kata Hari di gedung BPH migas Jakarta, Rabu (30/8).

Keputusan ini juga tidak diambil satu pihak. Menurut Hari, sebelum diputuskan penurunan tarif toll fee tersebut, BPH migas sudah melakukan diskusi dengan pihak terkait yakni Pertagas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement