Pemerintah Bentuk Kantor Khusus untuk Kawal Investor Besar

Ameidyo Daud Nasution
30 Agustus 2017, 10:20
Menteri Perdagangan Thomas Lembong
Katadata | Arief Kamaludin
Kepala BKPM Thomas Lembong

Pemerintah akan membuat terobosan dalam mendorong investasi di dalam negeri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan pembentukan kantor khusus untuk mengawal kemudahan investasi terutama bagi investor besar. Kantor khusus ini ditargetkan bisa terbentuk pada awal tahun depan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas T. Lembong mengatakan hal ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengawal penuh penanaman modal. Saat ini pemerintah masih membahas apakah kantor pengawalan investasi tersebut akan berada di bawah BKPM atau di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dia menjelaskan kantor ini berbeda dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang khusus memberikan izin dan bukan mengawal investasi. Namun, tugas dan fungsinya akan tetap disinergikan dengan PTSP. "Jadi ada kesadaran bersama terhadap investor," kata Thomas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8).

(Baca: Pacu Investasi Otomotif di Indonesia, Jepang Buka Kantor Perwakilan)

Dia juga beralasan prioritas kepada kegiatan penanaman modal besar lantaran data BKPM mencatat investor besar ini porsinya hanya 1% dari jumlah proyek investasi yang masuk ke Indonesia. Namun, nilai investasi yang dikeluarkan ternyata mencapai 70% dari keseluruhan total investasi. Ada sekitar 200 hingga 300 proyek yang dianggap masuk kategori ini, makanya pemerintah merasa perlu memberikan identitas khusus kepada investor tersebut.

Kantor khusus ini juga akan mengawal kebutuhan birokrasi investor besar dalam lintas sektor. Tom Lembong mencontohkan, nantinya investor di sektor energi dapat meminta pengawalan dari Kementerian Kesehatan untuk menghadapi kendala saat pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Makanya perlu prioritas dan kelompok kerja," katanya.

(Baca: Permudah Bisnis, Kementerian ESDM Pangkas Persetujuan Migas)

Sebelumnya Jokowi sempat menyinggung peraturan menteri yang dianggap tidak ramah investasi. Regulasinya terkadang menyulitkan investor yang menanamkan modalnya di Indonesia. Presiden meminta tidak ada lagi menteri yang mengeluarkan kebijakan tanpa melalui rapat terbatas kabinet terlebih dulu.  "Jangan sampai justru menghambat investasi," kata Jokowi.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...