Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Dimas Jarot Bayu
4 September 2017, 14:58
Patrialis Akbar
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Patrialis Akbar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/8).

Majelis hakim sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar pidana 8 tahun penjara. Patrialis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Hakim juga mewajibkan Patrialis membayar uang pengganti sebesar Rp 4 juta dan US$ 10 ribu atau setara Rp 133,43 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Namun, apabila nilainya tidak cukup, akan diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Advertisement

"Mengadili, menyatakan terdakwa Patrialis Akbar secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/9).

(Baca juga: Sidik Suap Patrialis, KPK Gandeng Bea Cukai Telusuri Kartel Daging)

Selain itu, hakim juga memvonis Kamaludin yang didakwa menerima suap bersama Patrialis pidana 7 tahun penjara. Kamaludin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara.

Hakim juga mewajibkan Kamaludin membayar uang pengganti sebesar US$ 40 ribu atau setara Rp 533,72 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Kamaludin tidak membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang. Namun, apabila nilainya tidak cukup, akan diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Hakim menilai Patrialis dan Kamaludin menerima suap dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny. Patrialis terbukti menerima suap US$ 10 ribu dan Rp 4 juta, sementara Kamaludin dianggap menerima suap US$ 40 ribu.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan uji materi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis untuk memberikan suap.

(Baca juga: Jadi Hakim Konstitusi, Saldi Isra Lepas Jabatan Komut Semen Padang)

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penyerahan uang tersebut pertama kali dilakukan Basuki kepada Kamaludin di restoran Paul Pacific Place senilai US$ 20 ribu pada 22 September 2016. Kemudian, pemberian kembali dilakukan di restoran Hotel Oriental Jakarta sebesar US$ 10 ribu pada 13 Oktober 2016.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement