Aturan Pajak E-Commerce Terbit September, Kemenkeu Siapkan Insentif

Desy Setyowati
5 September 2017, 20:14
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pengarahan saat pelantikan pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan memberikan insentif dalam aturan pajak untuk pelaku usaha perdagangan online atau e-commerce.

"Insentif pajak akan kami lihat terus nanti dari sisi kebutuhan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kami akan lihat semua posibility," kata Sri Mulyani di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (5/9). (Baca: Asosiasi Tolak Rencana Perubahan Sistem Pajak E-Commerce)

Sri Mulyani tak menjelaskan dengan detail insentif pajak untuk e-commerce. Dia tak menjelaskan mengenai insentif hanya untuk Usaha Kecil Menengah atau pemodal besar. "Keseluruhan akan kami lihat," kata dia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, mengatakan pemerintah masih mengkaji rumusan ketetapan pajaknya terkait sistem pembayaran dan perlindungan konsumen. (Baca juga:  Pelaporan Pajak E-Commerce Bakal Diubah, Bukan Self Assessment)

Pasalnya, transaksi e-commerce lebih beragam dibanding konvensional. "Kami melihat kekhususannya, bagaimana kalau enggak barangnya yang dikirim? Bisa dilihat Paket Kebijakan ke-14 elemen-elemennya, karena itu harus dikerjakan banyak kementerian," kata dia Suahasil di kompleks parlemen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengatakan kementerian akan menerbitkan aturan pajak e-commerce pada akhir September. 

(Baca juga: Pengusaha Tunggu Kiprah Jack Ma Sebagai Penasihat e-Commerce)

Kementerian menggodok kemungkinan mekanisme pelaporan pajak tidak melalui penilaian diri atau self assessment. Pajak e-commerce diberlakukan tetap sama yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol mengatakan pada prinsipnya pajak untuk e-commerce mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan, dan netralitas. Ditjen Pajak ingin memastikan ada aspek keadilan antara pedagang yang konvensional maupun yang secara online.

"Dijaga level of playing field (level persaingannya) dengan yang lainnya," kata John. Namun, yang jelas, pengusaha pemula (start up) baik konvensional ataupun online, jika tergolong UMKM maka mendapat tarif yang rendah.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...