Diminta Jokowi, Jonan Serahkan Soal Divestasi Freeport ke BUMN
Pemerintah terus membahas skema divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Namun, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, proses pelepasan saham itu bukan lagi di bawah kewenangannya.
Jadi, nantinya perundingan tahapan divestasi akan berada di bawah komando Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Divestasi itu sesuai arahan Bapak Presiden yang menangani adalah Kementerian BUMN,” ujar Jonan di di gedung DPR Jakarta, Rabu (6/9).
(Baca: Rini Tunggu Komando Jonan dan Sri Mulyani Soal Divestasi Freeport)
Divestasi saham memang tengah menjadi topik perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Meski perusahaan asal Amerika Serikat itu telah sepakat melepas sahamnya sebesar 51%, tapi hingga kini belum ada kesepakatan mengenai harga dan tahapannya.
Tata cara divestasi dan penentuan harga saham perusahaan tambang mineral dan batubara sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan itu, rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%. Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham.
Harga saham divestasi yang ditawarkan ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar. Artinya, tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi saham.
(Baca: BEI Minta Divestasi Freeport Lewat Bursa, Kepemilikan Asing Dibatasi)
Divestasi itu pun melalui mekanisme penawaran dari pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setempat, kemudian kepada BUMN dan BUMD, dan Badan Usaha Swasta Nasional. Apabila, semua peserta Indonesia tidak mau mengambil saham tersebut, maka divestasi dapat dilakukan melalui bursa saham di Indonesia.
Selain divestasi, pemerintah juga masih membahas mengenai stabilisasi investasi, termasuk perpajakan yang akan diterapkan Freeport. Namun, menurut Jonan mengatakan pengaturan stabilitas investasi tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
(Baca: Kementerian BUMN Tolak Divestasi Saham Freeport Lewat Bursa)
Nantinya hasil keputusan dari sistem perpajakan yang akan dibebankan ke Freeport dan negoisasi Divestasi saham Freeport akan dimasukkan ke dalam lampiran Izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK) Freeport.