KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Novanto mengajukan gugatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Tentu KPK akan hadapi praperadilan ini,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (5/9). (Baca: Setnov Absen saat Pidato Jokowi di Paripurna DPR, Fadli Zon: Dia Lelah)
Febri mengatakan, KPK yakin dengan bukti yang telah dimiliki selama ini dalam penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Hal tersebut, kata Febri, didapatkan KPK dari 108 saksi yang telah diperiksa dalam kasus korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun.
“Mereka terdiri dari anggota DPR dan mantan anggota DPR, kemudian pegawai di Kemendagri, advokat, notaris, BUMN tender, dan swasta lainnya,” kata Febri.
Selain itu, banyak fakta baru bermunculan dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Febri mengatakan, fakta-fakta baru tersebut semakin menguatkan adanya peran Novanto, terutama terkait aliran dana.
“Konstruksinya semakin kuat jadi kami tidak ragu menghadapi praperadilan tersebut,” kata Febri.(Baca: Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta)
Kendati demikian, KPK masih menunggu surat panggilan persidangan dan berkas praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febri mengaku KPK belum menerima hal tersebut untuk sidang gugatan praperadilan yang diajukan Novanto tersebut.
“Biro hukum KPK sampai saat ini belum terima surat panggilan untuk sidang, belum terima berkas praperadilan,” kata Febri.
Setya Novanto telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/9) lalu. Pendaftaran praperadilan Setya Novanto telah tercatat dengan nomor 97/Pid. Prap/2017/PN Jak.Sel.