Tere Liye Protes, Dirjen Pajak Klaim Pajak Royalti Penulis Tak Berat

Desy Setyowati
6 September 2017, 16:36
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi
Arief Kamaludin|KATADATA

Keberatan penulis buku Tere Liye tentang besarnya pajak penulis ditanggapi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken menilai ketentuan pajak yang berlaku saat ini tidak memberatkan. Maka itu, belum ada urgensi untuk merevisi ketentuan pajak tersebut.

"Sebenarnya (pajak royati untuk penulis) itu enggak berat kalau bisa hitung,” kata Ken usai Rapat Kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9). Apalagi pajak tersebut bisa dikompensasikan (dikreditkan).

Ia menjelaskan, sesuai pasal 23 Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), penghasilan royalti penulis buku dipotong 15% atas jumlah brutonya. Artinya, tidak ber-layer seperti dijelaskan Tere Liye. (Baca juga: Tere Liye Keluhkan Pajak, Pengamat: Pajak Royalti Penulis Buku Kejam)

“Enggak (layer). Final. Itu 15% dari royalti, bukan omzet bukunya,” kata dia. Ia mencontohkan, penulis menjual buku seharga Rp 100 maka dia akan menerima royalti sebesar 10%. Dari royalti yang diterima, Ditjen Pajak akan memungut pajak royalti sebesar 15%.

Di sisi lain, pajak bagi penerbit tidak ditanggung oleh penulis. Namun, ia tak menutup kemungkinan adanya penerbit yang membagi beban pajak penerbitan ke penulisnya. "Ya penerbit kan macam-macam,” ucapnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...