Pakai Aturan Lama Kemenhub, Taksi Online Bisa Masuk Angkutan Khusus

Ameidyo Daud Nasution
7 September 2017, 11:02
Taksi Online
Antara/ Wahyu Putro
Seorang pengguna menunjukan fitur transportasi online.

Kementerian Perhubungan disarankan menggunakan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum untuk mengatur layanan transportasi berbasiskan online. Aturan ini untuk mengatasi potensi kekosongan regulasi angkutan online dengan dicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017 oleh Mahkamah Agung.

Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas mengatakan dalam Kepmen tersebut, Kemenhub dapat memasukkan taksi online dalam angkutan sewa khusus.

"Karena bungkusnya tetap (mengatur) angkutan penumpang," kata Darmaningtyas dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (6/9).  (Baca: Revisi 8 Poin, Kemenhub Rilis Aturan Baru Taksi Online Bulan Depan)

Darmaningtyas mengatakan bahwa pemerintah tidak perlu khawatir apabila Kepmen tersebut digunakan dalam meregulasi taksi online. Alasannya, Kepmen telah menjadi petunjuk teknis aturan di atasnya. Beberapa aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

(Baca: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)

Dia juga meminta pemerintah mengajak pelaku angkutan online dalam merumuskan beberapa poin payung hukum teranyar tersebut. Salah satunya soal kuota serta poin-poin lain yang dibatalkan MA dalam pengaturan moda ini. "(Kekhawatiran digugat) selalu ada, yang penting Pemerintah selalu merujuk aturan di atasnya," kata Darmaningtyas.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...