Pemprov Jabar Diminta Buat Kajian Lingkungan Strategis Proyek Meikarta
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengusulkan Pemerintah Provinsi jawa Barat membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas megaproyek Meikarta. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dianggap tak mencukupi untuk mengkaji dampak dari pembangunan pemukiman seluas 500 hektar.
"Untuk pembangunan di lahan seluas itu harus melalui kajian yang mendalam dari sudut geologi, sosial, keanekaragaman hayati, sosial, budaya, karena akan memberikan dampak yang besar," kata Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Dadan Ramdan dihubungi Katadata, Kamis (7/9).
(Baca: Tentukan Nasib Meikarta, Pemprov Jabar Akan Gelar Rapat Rekomendasi)
Dadan mengatakan proyek Meikarta kemungkinan akan banyak menimbulkan perubahan seperti bentang alam, fungsi lahan, kebutuhan air dan energi, hingga sampah. "Yang paling terlihat perubahan fungsi lahan dari penyerapan air menjadi beton bangunan," kata Dadan.
Mengomentari usulan tersebut, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan alias Aher mengatakan saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi sedang dalam proses pembahasan. Pemprov Jabar masih akan membahas rekomendasi atas proyek Meikarta terlebih dahulu apabila RDTR rampung.
(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)
"Perlu disesuaikan dengan peraturan perundangan yang ada, dengan lingkungan, dengan kelestarian alam ke depan, dengan pemanfaatan yang berorientasi berkesinambungan, itulah prinsipnya," kata Aher, hari ini.
PT Mahkota Sentosa Utama, anak usaha Lippo Cikarang Tbk, pengembang Meikarta, saat ini hanya mengantongi sebagian izin pembangunan proyek pemukiman. Dari penguasaan lahan seluas 3000 hektar yang dimiliki PT Lippo Cikarang Tbk sejak 1994, Meikarta hanya memiliki izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar.
(Baca: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)
Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, seharusnya Lippo mengikuti prosedur izin terlebih dahulu sebelum menawarkan properti ke masyarakat. "Harus diperjelas mengenai persoalan izin, apalagi sebagian besar berstatus izin kawasan industri," kata Alamsyah.
Rencananya pihak Lippo akan mempresentasikan mengenai rencana pembangunan izin Meikarta pada 8 September. (Baca juga: Lippo Bangun Meikarta, Kota Industri di Cikarang Meniru Shenzhen)
Proyek properti Meikarta akan berdiri di atas lahan seluas 130-140 hektare dan bakal berkembang hingga 500 hektare. Alokasinya untuk pembangunan perumahan, taman, apartemen serta sarana lain seperti universitas. Untuk merealisasikannya, manajemen Lippo mengeluarkan dana investasi sebesar Rp 278 triliun.
Direktur Komunikasi Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati belum ada aktivitas pengerjaan proyek di lahan yang akan dibangun kota baru Meikarta ini. Tetapi ia membenarkan telah menggarap ruang terbuka hijau seluas 100 hektare di kawasan tersebut.
“Bergerak juga belum, yang ada hanya alat berat dan sudah ada taman seluas 100 hektare,” kata dia. (Baca: Meikarta Diluncurkan Tanpa Izin, Pemprov Jabar Bahas "Nasib" Lippo)
Danang juga menyatakan Lippo akan bersikap kooperatif terhadap pemenuhan aneka jenis perizinan yang diperlukan.