45 Juta Orang Ditaksir Tak Punya Akta Lahir, Sulit Dapat Bantuan

Desy Setyowati
8 September 2017, 17:10
penduduk Papua
ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Yowong, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (2/5).

Sekitar 44,8 juta masyarakat Indonesia ditaksir tidak memiliki akta kelahiran. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bahkan mencatat masih terdapat 9,9 juta anak usia 0-17 tahun yang belum memiliki akta. Kondisi ini bisa menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan. Maka itu, pemerintah mendorong pembuatan akta.

“Pemerintah akan susah memberikan intervensi atau bantuan kepada warganya yang tidak mempunyai status hukum yang paling basic yaitu akta kelahiran. Salah satu yang penting diperbaiki oleh pemerintah adalah memastikan semua anak yang lahir memiliki akta kelahiran,” kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro dalam diskusi bertajuk ‘Ada Ketimpangan, Pemerintah Berbuat Apa?’ di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (8/9).

Mengacu pada data Bappenas, untuk kelompok 20% penduduk berpendapatan terbawah, kepemilikan akta kelahiran mencapai 70,3%. Lalu, kelompok 20% penduduk berpendapatan menengah ke bawah, kepemilikannya mencapai 78%. Kelompok 20% berpendapatan menengah, kepemilikan mencapai 83,2%. (Baca juga: RAPBN 2018, Anggaran Kemensos Naik Hampir Dua Kali Lipat)

Sementara itu, kelompok 20% berpendapatan menengah atas, kepemilikan akta mencapai 88,2%. Sedangkan kelompok 20% berpendapatan teratas kepemilikan akta mencapai 93,9%.

Mengacu pada data tersebut, Katadata memperhitungkan, dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia mencapai 260 juta jiwa maka jumlah penduduk yang belum memiliki akta yaitu sebanyak 44,8 juta orang. Rinciannya, sebanyak 15,4 juta orang dari 20% penduduk berpendapatan terbawah belum memiliki akta. Lalu, 11,4 juta orang dari 20% penduduk berpendapatan menengah bawah belum memiliki akta.

Sementara itu, dari 20% penduduk berpendapatan menengah sebanyak 8,7 juta orang belum memiliki akta. Kemudian, sebanyak 6,1 juta orang dari kelompok 20% penduduk berpendapatan menengah atas belum memiliki akta. Terakhir, sebanyak 3,2 juta dari 20% penduduk berpendapatan teratas belum memiliki akta.  

Bambang menerangkan, bila pemerintah ingin membantu sesuai sasaran (by address), bisa-bisa masyarakat yang tidak mempunyai akta, seumur hidup tidak mendapat bantuan pemerintah. Sebab, “Akta saja tidak punya, siapa tahu, lahir di mana, segala macam tidak jelas, makanya kami upayakan (masyarakat punya akta),” kata dia. (Baca juga: Sri Mulyani: Kenaikan Bansos Bantu Kemiskinan Turun ke Bawah 10%)

Untuk mendorong pengurusan akta kelahiran, Bambang mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu pengurusan akta. Caranya, Pemda bisa berkoordinasi dengan rumah sakit. Bagi masyarakat yang sudah dewasa namun belum memiliki akta, maka akan dilakukan pemutihan, meski konsekuensinya bisa saja tanggal dan tempat lahir tidak tepat.

“Ini kan paling banyak di daerah, yang paling penting pemerintah daerah memudahkan pemberian akta ini. Jangan dipersulit. Artinya, itu hak setiap orang yang lahir,” kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...