Atas Permintaan KPK, Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

Dimas Jarot Bayu
12 September 2017, 13:14
setya novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013.

Hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda persidangan hingga Rabu (20/9) mendatang.  (Baca: Alasan Gula Darah Naik, Setya Novanto Mangkir dari Pemeriksaan)

Sidang tersebut ditunda lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta waktu untuk mempersiapkan kelengkapan dokumen dan administrasi. Awalnya, perwakilan Biro Hukum KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan ke depan.

(Baca: Jaksa Sebut Andi Narogong sebagai 'Tangan Kanan' Setya Novanto)

"KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan persidangan termaksud guna menyiapkan kelengkapan administrasi dan persiapan lainnya," kata kepada Hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan surat permohonan penundaan dari KPK, di PN Jaksel, Selasa, (12/9).

Perwakilan kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya menerima permohonan tersebut, namun hanya menyepakati penundaan hanya tiga hari.  (Baca: Jadi Saksi di Pengadilan, Setya Bantah Mendalangi Korupsi Proyek e-KTP)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...