Kontraktor Migas Wajib Simpan Barang Milik Negara di Tempat Terpadu

Anggita Rezki Amelia
12 September 2017, 18:41
Migas
Dok. Chevron

Kontraktor minyak dan gas bumi (migas) kini wajib menyimpan barang barang milik negara (BMN) pada tempat terpadu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 51 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Migas yang mulai berlaku 11 Agustus 2017.

Salah satu pertimbangan menerbitkan aturan itu adalah mewujudkan tata kelola barang yang efektif, efisien dan terpadu, serta meningkatkan efisiensi pengembalian biaya operasional (cost recovery). “Kontraktor Kontrak Kerja (KKKS) Sama wajib menyimpan BMN pada tempat penyimpanan terpadu BMN,” dikutip dari pasal 11 aturan tersebut, Selasa (12/9).

(Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Aset Negara oleh Chevron)

Adapun barang milik negara yang disimpan pada tempat terpadu adalah barang yang diperoleh kontraktor yang digunakan untuk kegiatan hulu migas, selain tanah atau bangunan, barang modal tidak bergerak, dan barang yang diperlukan dalam keadaan darurat. Kemudian kelebihan BMN yang tidak digunakan kontraktor.

Namun, apabila BMN akan digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas dalam waktu paling lambat satu tahun dapat disimpan di gudang milik kontraktor atas persetujuan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN). Jika, dalam waktu paling lambat satu tahun tidak digunakan KKKS maka wajib disimpan kembali ke tempat terpadu.

Pengelola tempat penyimpanan terpadu BMN ini ditetapkan PPBMN atas nama Menteri ESDM. Adapun mekanismenya bisa seleksi atau penunjukkan langsung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...