Pemprov Jabar Minta Bekasi Perbaiki RDTR yang Atur Kawasan Meikarta
Pemerintah provinsi Jawa Barat meminta pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi memperbaiki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang di antaranya memuat kawasan megaproyek Meikarta. Usulan RDTR dari Pemerintah Kabupaten tersebut dikembalikan untuk direvisi sebagaimana keputusan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jawa Barat pada Senin (4/9).
(Baca: Ombudsman Anggap Iklan Meikarta Terlalu Bombastis dan Langgar Aturan)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna yang menjadi anggota BKPRD menyatakan pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melengkapi kembali rencana pola ruang yang diusulkan dalam Wilayah Pengembangan atau zona II dan III terutama mengenai rencana pengembangan wilayah metropolitan.
“Ya saya dengar begitu (WP II dan III ditolak), Forum BKPRD meminta Pemkab Bekasi memperbaiki RDTR yang diusulkan,” kata dia kepada Katadata, Kamis (14/9). (Baca juga: Pemasaran Proyek Meikarta di Kantor Kementerian Menuai Penolakan)
RDTR Kabupaten Bekasi ini terbagi dalam empat zona yakni I hingga IV. RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah pemerintah kabupaten/kota. Rincian tata ruang diperlukan agar diperoleh kejelasan detail mengenai rencana pengembangan daerah supaya terhindar dari tumpang tindih pembangunan.
Selain mempersoalkan zona II dan III, pemerintah membahas rencana alih fungsi lahan pertanian seluas enam ribu hektare yang menjadi area permukiman di zona I dan IV. Sebagai gantinya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menjanjikan akan mengalokasikan lahan pertanian di wilayah II dan III.
(Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)
“Tapi kan ini (WP II dan III) diminta perbaikannya, jadi BKPRD meminta Pemkab untuk menyerahkan RDTR secara lengkap dari WP I hingga WP IV biar alokasi ruangnya terlihat jelas tidak terpecah-pecah,” kata dia.
Apalagi, kata Anang, ini berkaitan dengan lahan pertanian yang dipersyaratkan bagi setiap kabupaten/kota untuk memiliki lahan pertanian berkelanjutan. Regulasi mengenai lahan pertanian atau UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menyatakan bidang lahan pertanian ini harus dilindungi dan dikembangkan secara konsisten.
“Kalau ini dialihfungsi kan jadi tidak berkelanjutan dan (tidak) konsisten,” kata dia. (Baca: Pemprov Jabar Diminta Buat Kajian Lingkungan Strategis Proyek Meikarta)
Wakil Gubernur Deddy Mizwar meminta kelanjutan pembangunan proyek Kota Baru Meikarta harus terlebih dulu memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rekomendasi tersebut tidak akan dibahas jika belum ada penetapan RDTR di tingkat provinsi.
(Baca: Bos Lippo Akui Belum Melengkapi Izin Megaproyek Meikarta)
“Ya RDTR ini kan Pemkab (Bekasi) yang menyusunnya, jadi sekarang rincian tata ruangnya sedang diperbaiki,” kata Anang yang mengaku belum mengetahui jadwal pertemuan lanjutan BKPRD.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Yudi Darmansyah menyatakan hingga kini belum mendapatkan tanggapan Pemrpov Jawa Barat atas dokumen RDTR. “Dokumen RDTR belum dikembalikan,” kata Yudi dihubungi Katadata, Kamis (14/9).
Yudi mengatakan, RDTR berstatus rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah disahkan dalam Paripurna DPRD Bekasi pada Mei lalu. Untuk menjadi Perda, RDTR perlu persetujuan pemprov Jabar.
Dalam RDTR Kabupaten Bekasi, megaproyek Meikarta masuk dalam zonasi I hingga IV. Pembahasan RDTR dilakukan dua tim yang berbeda. (Baca juga: Lippo Anggap Grand Launching Meikarta Tak Langgar Aturan)
Pada pembahasan zonasi I dan IV, DPRD memasukkan megaproyek Meikarta seluas 84,6 hektar. Zona wilayah I mencakup area Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cibitung dan Tambun Selatan. Sementara zona IV terdiri dari Tarumajaya, Muaragembong, Babelan dan Tambun Utara.
“Setelah dimasukan dalam draft Raperda RDTR, kemudian pemerintah kabupaten mengeluarkan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare pada Mei 2017,” kata mantan ketua Panitia Khusus RDTR untuk zona I dan IV, Nyumarno.
Dalam pembahasan zonasi II dan III, proyek Meikarta pun telah dimasukan. “Saya lupa berapa luasnya, itu di luar 84,6 hektar,” kata Yudi.
Dalam pembahasan zonasi, kata Yudi, kawasan Meikarta yang sebelumnya berada di kawasan industri telah dimasukkan dalam kawasan pemukiman. (Baca: Selain Meikarta, Beberapa Proyek Kota Baru Kepung Jawa Barat)
“Kami berprinsip, asalkan kegiatan pemukiman itu mendukung kegiatan industri, itu diperbolehkan. Dengan banyaknya industri di kawasan Bekasi tentu membutuhkan pemukiman,” kata Yudi.
DPRD membahas Raperda RDTR dalam waktu cukup singkat yakni selama satu bulan, dengan memulai pembahasan pada April 2017. “Kami tak perlu membahas terlalu lama karena teknis perencanaan tata ruang telah disusun pemerintah,” kata Yudi.
Megaproyek yang diklaim menelan investasi senilai Rp 278 triliun tersebut memang menuai kontroversi karena pemasarannya gencar meski belum mengantongi izin pembangunan kawasan. Pada 17 Agustus lalu, bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan RI ke-72, misalnya, Lippo Group menggelar grand launching atau peluncuran Kota Internasional Meikarta di MaxxBox Cikarang. Dalam peluncuran itu, sebanyak 100 ribu unit apartemen Meikarta ludes dipesan masyarakat.