Azipac Tunggu Aturan Pajak Gross Split Putuskan Nasib Blok Oti

Anggita Rezki Amelia
18 September 2017, 20:34
Rig Minyak
Katadata
Ilustrasi blok migas.

Pemenang lelang blok minyak dan gas bumi (migas) tahun 2016, Azipac Limited, hingga kini belum menandatangani kontrak wilayah kerja Oti. Alasannya, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) yang fokus di kawasan Asia Pasifik menunggu regulasi terkait pajak gross split.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tunggal mengatakan Azipac meminta waktu tambahan untuk menandatangani kontrak Blok Oti. “Perusahaan yang bersangkutan menyampaikan  permohonan perpanjangan waktu menunggu terbitnya peraturan perpajakan kontrak bagi hasil gross split," kata dia kepada Katadata, Senin (18/9).

Advertisement

Setelah aturan itu terbit, Azipac juga akan menghitung keekonomian blok tersebut. Hasil hitungan keekonomian ini yang menentukan melanjutkan kontrak Blok Oti atau tidak.

Azipac memenangkan lelang Blok Oti pada akhir Mei lalu.  Perusahaan ini merupakan pemenang satu-satunya dalam lelang 14 blok migas yang dilakukan pemerintah. Walaupun baru menang lelang tahun ini, mereka sebenarnya pernah mengincar Blok Oti saat lelang wilayah kerja migas tahun 2015.

Namun, setelah terpilih menjadi pemenang, Azipac meminta waktu mengevaluasi blok itu karena harus menggunakan skema gross split. Padahal saat lelang, skema kontrak yang dikontrak masih bagi hasil yang menggunakan cost recovery (pengembalian biaya operasi).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement