Petani Tebu Laporkan Dugaan Monopoli Gula Bulog ke KPPU

Michael Reily
18 September 2017, 20:03
Gula Pasir
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengadukan dugaan praktik monopoli penjualan gula pasir oleh Perum Bulog ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

“Laporan ke KPPU tersebut kami sampaikan pada tanggal 15 September 2017 beserta sejumlah alasan dan bukti yang kami miliki," kata Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin, Senin (18/9).

Advertisement

Yang dipermasalahkan oleh APTRI adalah aturan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian lewat surat nomor S-202/M.EKON/08/2017. Regulasi itu mengatur bahwa yang membeli gula petani dan gula pabrik gula milik BUMN hanya Bulog dangan harga Rp 9.700 per kilogram.

(Baca juga: Pemerintah Turunkan Bea Masuk Gula Australia jadi 5%)

Kebijakan ini menurutnya berdampak pada pemasaran gula tani hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog. Pedagang tidak bisa membeli langsung ke petani, selain melalui Bulog.

Kebijakan tersebut dianggap telah merugikan petani karena petani harus menerima harga pembelian gula di bawah biaya produksi. "Patokan harga jual gula tersebut masih di bawah biaya produksi sebesar Rp 10.600 per kilogram," kata dia.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement