BI: Isi Ulang E-Money Jumlah Tertentu Gratis di Bank Penerbit

Dimas Jarot Bayu
19 September 2017, 19:25
Kartu e-money
Katadata | Agung Samosir
BI akan mengatur isi ulang uang elektronik dalam batasan tertentu tanpa biaya di bank penerbit.

Bank Indonesia (BI) mengatakan rencana pengenaan biaya pengisian ulang (top up) uang elektronik tidak akan merugikan masyarakat kelas bawah. BI mengatur biaya gratis isi ulang uang elektronik dalam batasan tertentu dengan transaksi di bank yang menerbitkan atau bank yang sama (on us).

"Kalau pakai kartu sendiri itu akan ada threshold di mana akan dimungkinkan itu gratis," kata Direktur Eksekutf Program Sistem Pembayaran Pusat Program Transformasi BI Aribowo di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9).

Advertisement

BI belum menjelaskan batasan isi ulang elektronik yang tak ditarik biaya. Sebelumnya Gubernur BI Agus Martowardoyo mengatakan masih mengkaji batasan biaya gratis isi ulang. 

"Kalau on us juga nanti kalau top up, tapi kalau jumlahnya diatas Rp 200 ribu kena fee berapa? Tapi itu mungkin lebih rendah (biayanya) dibanding off us. Kalau off us sekarang dikenakan Rp 2.500-Rp 4.000, misal, nanti ditetapkan batasannya Rp 1.500 yaa enggak boleh lebih dari itu," kata Agus.

Aribowo menuturkan, aturan penarikan biaya isi ulang diterapkan agar inovasi pelayanan transaksi uang elektronik terhadap masyarakat dapat semakin baik. Saat ini, inovasi pelayanan sulit berkembang karena akseptansi masyarakat atas uang elektronik masih rendah.

Alhasil, perbankan masih belum untung dari jasa uang elektronik tersebut. Padahal, keuntungan tersebut dapat menjadi investasi perbankan meningkatkan inovasi pelayanan.

"E-money sekarang akseptansinya rendah, hanya di beberapa wilayah saja sehingga bank itu rugi. Sangat kecil dibandingkan orang menggunakan kartu debit atau kredit. Makanya secara industri belum punya profitabilitas, belum bisa mendukung," kata Aribowo.

Kendati demikian, aturan tersebut belum tentu diterapkan selamanya. Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan, aturan tersebut akan ditinjau kembali jika akseptansi masyarakat terhadap uang elektronik sudah cukup tinggi.

Dengan begitu, perbankan bisa memperoleh keuntungan tanpa harus mendapatkan biaya isi ulang dari nasabah. Keuntungan tersebut yang akan digunakan dalam meningkatkan pelayanan dalam jasa uang elektronik.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement