Kementerian PUPR Ajukan Rp 6 Triliun untuk Pembiayaan Rumah 2018

Safrezi Fitra
19 September 2017, 09:24
KPR untuk Pekerja Informal
ANTARA FOTO/Seno
Warga berjalan di perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BTN di Kelurahan Tegal Gede, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, Kamis (9/3). Bank BTN menyasar para pekerja informal, seperti nelayan dan pedagang sebagai incaran untuk KPR karena tidak memiliki p

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajukan alokasi anggaran untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan tahun depan sebesar Rp 6,09 triliun. Pengajuan anggaran disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR.

“Bantuan Pembiayaan Perumahan untuk tahun anggaran 2018 terbagi untuk KPR Sejahtera FLPP sebesar 42,000 unit, KPR Subsidi Selisih Bunga sebesar 225,000 unit dan Subsidi Bantuan Uang Muka untuk 344.500 unit rumah”, ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR dalam keterangannya saat RDP tersebut di Jakarta, Kamis (14/9).

Dia menjelaskan ada sembilan arah kebijakan Kementerian PUPR untuk sektor perumahan tahun depan. Pertama, penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan subsidi selisih bunga (SSB). Terkait dengan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi ini, sudah ada 8 bank nasional dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang telah bekerjasama untuk penyalurannya.

Kedua, Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program yang pendanaannya didapat dari Bank Dunia ini membantu pekerja informal mendapatkan pembiayaan untuk uang muka KPR.

Ketiga dekonsentrasi pembangunan perumahan. Keempat, Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kelima, pengembangan skema bantuan pembiayaan perumahan. Keenam, penyusunan kebijakan, program, anggaran dan data informasi. Ketujuh pendayagunaan sumber-sumber dana lembaga keuangan bank (LKB) dan nonbank (LKBB). Kedelapan, pengembangan kerjama LKB dan LKKB. Kesembilan pemantauan, analisis, dan evaluasi program perumahan.

(Baca: Target Sejuta Rumah Baru 45%, Jokowi Minta Pemda Permudah Izin)

Dalam RDP tersebut Lana juga mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam penyaluran KPR bersubsidi. Kendalanya adalah terbatasnya data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dimiliki pemerintah, khususnya masyarakat informal yang memiliki penghasilan tak tetap.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...