Izin Meikarta Belum Beres, BNI Tetap Salurkan KPR

Miftah Ardhian
22 September 2017, 14:28
BNI
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mengakui bahwa pihaknya tetap memproses permohonan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk mega proyek properti milik Grup Lippo yakni Meikarta. Namun, perbankan milik negara tersebut tetap memegang prinsip kehati-hatian.

Direktur Bisnis Konsumer BNI Anggoro Eko Cahyo mengatakan sebagai bank, BNI tentu akan memproses permohonan penyaluran KPR ke berbagai proyek properti, termasuk Meikarta. Namun, seiring berjalannya waktu, pihak pemohon diharapkan dapat menyelesaikan seluruh legalitas dokumen yang dibutuhkan.

Hal ini diperlukan agar sejalan dengan prinsip perbankan yang menjunjung tinggi kehati-hatian. "Jadi pada waktu akad akan dicek lagi, apakah dokumennya sudah betul, apakah yang dibutuhkan sudah ada (semua)," ujar Anggoro saat ditemui disela-sela pembukaan Garuda Travel Fair, Di JCC Senayan Jakarta, Jumat (22/9).

Penyaluran KPR adalah pemberian pinjaman yang berbasis aset yakni properti. Sehingga legalitas dokumen yang merupakan hal utama dalam pemberian kredit tersebut harus diteliti. Sehingga, apabila proyeknya ada dan dokumennya lengkap, BNI bisa saja tidak memproses permohonan KPR tersebut.

Anggoro mengatakan, BNI tidak spesifik mensyaratkan hal ini untuk proyek Meikarta, tapi berlaku juga kepada seluruh pengembang yang mengajukan permohonan KPR ke BNI. Dia pun enggan mengomentari terkait polemik izin pembangunan proyek Meikarta yang masih bermasalah.

Sebelumnya, Ombudsman telah menegur pihak pengembang Meikarta PT Mahkota Sentosa, anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menilai iklan dan promosi Meikarta berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Alasannya Lippo belum memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...