Jonan Minta Pertamina Cabut Izin Agen SPBU Tanpa Dispenser Gas

Arnold Sirait
22 September 2017, 11:41
SPBG gas
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi SPBG

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius memberi waktu kepada badan usaha untuk menyiapkan dispenser gas di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bahkan, jika dalam batas waktu itu tidak terpasang juga, akan ada sanksi.

Waktu yang diberikan badan usaha untuk menyiapkan infrastruktur itu pun beragam mulai dari 12 bulan hingga 24 bulan. Meski tidak merinci mengenai badan usahanya, batas waktu itu tergantung dari masing-masing wilayah.

Advertisement

Adapun, bagi SPBU yang tidak memasang dispenser gas, Pemerintah meminta PT Pertamina (Persero) mencabut izin pengoperasian SPBU tersebut. "Sanksi (untuk para agen SPBU), kami minta Pertamina untuk mencabut keagenannya," kata Jonan dikutip dari situs Direktorat Jenderal Migas, Jumat (22/9).

Kewajiban SPBU menyediakan dispenser gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas Untuk Tranportasi Jalan. Pasal 21 menyebutkan, SPBU yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian gas terkompresi (CNG) minimal satu dispenser. Adapun lokasi daerahnya ditetapkan oleh Menteri ESDM.

(Baca: Aturan Terbit, Pemerintah Wajibkan SPBU Pasang Dispenser Gas)

Dalam aturan itu, Menteri ESDM akan menetapkan peta jalan yang memuat beberapa hal yakni wilayah penyediaan dan pendistribusian, sasaran pengguna, volume pendistribusian, data kebutuhan infrastruktur pendukung sesuai dengan peta jalan. Sedangkan penetapan peta jalan berdasarkan hasil studi kelayakan.

Pemerintah telah menyusun roadmap 150 SPBU yang akan menyediakan dispenser gas secara bertahap. SPBU ini merupakan milik PT Pertamina (Persero) dan agennya yang terletak di Jawa dengan perincian di DKI Jakarta berjumlah 42 unit, sebanyak 20 unit berada di Provinsi Banten, 34 unit di Jawa Barat, 31 unit di Jawa Tengah dan 23 unit di Jawa Timur.

Penyediaan dan pendistribusian BBG berupa gas terkompresi (CNG) berdasarkan peta jalan dapat dilakukan melalui mekanisme penugasan atau penunjukan langsung oleh menteri atau usulan Badan Usaha. BUMN, BUMD, atau Badan Usaha dapat melakukan kegiatan penyaluran melalui penyalur dengan wajib mengutamakan koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional melalui perjanjian kerja sama.

BUMN, BUMD, atau Badan Usaha yang melakukan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG berdasarkan peta jalan diberikan alokasi gas bumi sesuai dengan kebutuhan. Pasokan berasal dari alokasi gas bumi dari kontraktor yang ditetapkan Menteri ESDM. 

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement