YLKI Sebut Pernyataan Dirjen PUPR Salah Kaprah Soal Meikarta

Yuliawati
Oleh Yuliawati - Ameidyo Daud Nasution
22 September 2017, 17:14
Maxxbox Orange County Lippo
Katadata/Arief Kamaluddin
Maxxbox Orange County Lippo.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti pernyataan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin.

Kepada Katadata, Syarif mengatakan pengembang megaproyek Meikarta di Cikarang, Bekasi belum melakukan kegiatan pemasaran dan transaksi pembayaran berupa booking fee bertujuan untuk mengetahui kekuatan pasar dan bukan termasuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Advertisement

Staff Pengaduan dan Hukum YLKI Mustafa Aqib Bintoro menyatakan pernyataan Dirjen PUPR salah kaprah, karena selama ini aturan pemasaran dan PPJB jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"Secara legal yuridis apabila transaksi dilakukan tanpa memenuhi aturan Undang-undang akan membuat posisi konsumen dalam posisi lemah," kata Mustafa kepada Katadata. (Baca juga: Deddy Mizwar Minta Lippo Hentikan Sementara Proyek Meikarta)

Mustafa menjelaskan, aturan pemasaran properti mengacu pada UU Rusun Pasal 42, di mana pengembang harus memenuhi lima syarat sebelum melakukan promosi. Syarat tersebut yakni kepastian peruntukan ruang, kepastian hak tanah, kepastian status kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan jaminan atas pembangunan yang ditunjukkan berupa surat dukungan bank atau nonbank.

Mustafa menjelaskan transaksi pra-jual beli merupakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang diatur dalam UU Rusun pasal 43. Persyaratan bagi pengembang dalam PPJB adalah status kepemilikan tanah, kepemilikan IMB, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, keterbangunan paling sedikit 20% dan hal yang diperjanjikan.

"Aturan lain pun harus tunduk kepada UU Rusun," kata Mustafa. 

Mustafa mengatakan pendapat bahwa pembayaran lewat NUP (nomor urut pemesanan) dapat dikategorikan transaksi karena pembayarannya akan mengurangi harga dari unit yang dipesan. "Mengenai apakah NUP itu ada pengembalian uang atau tidak, memang seharusnya dalam kondisi apapun booking fee itu dikembalikan, karena konsumen membatalkan jual beli," kata Mustafa.

Sebelumnya, Dirjen PUPR Syarif mengatakan aktivitas penawaran pengembang Meikarta sebagai kegiatan untuk mengetahui kekuatan pasar, dan bukan termasuk pemasaran atau PPJB.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement