Jonan Akan Ubah Syarat Badan Usaha Jual BBM Premium

Anggita Rezki Amelia
26 September 2017, 14:55
spbu
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014. Tujuannya membuka peluang bagi badan usaha selain PT Pertamina (Persero) ikut menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis penugasan yakni Premium. Apalagi saat ini ada program BBM satu harga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan selama ini, program BBM Satu Harga membebani Pertamina dari segi biaya distribusi dan operasi. Bahkan dalam setahun perusahaan pelat merah ini harus menanggung biaya sekitar Rp 700 miliar – 800 miliar.

Untuk meringankan beban Pertamina, maka badan usaha swasta lainnya bisa menjual produk berkadar oktan (RON) 88 itu. Bahkan ide ini, menurut Ignasius Jonan juga sudah mendapat dukungan dari Direktur Utama Pertamina, Elia Massa Manik.

Jadi nantinya pemerintah akan mengubah beberapa persyaratan agar bisa badan usaha swasta bisa berbisnis di sektor ini. "Perpresnya diubah, Kalau ini dibuka boleh apa tidak kalau tidak punya kilang," kata dia di dalam acara Pertambangan dan Energi Expo 2017, di Jakarta, Selasa (26/9).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, memang ada beberapa syarat bagi badan usaha pelaksana penugasan yang mau menjual Premium Pasal 20 ayat 2 menyebutkan salah satu syaratnya adalah harus  memiliki izin usaha umum dan memiliki fasilitas pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian BBM.

Staf Khusus Bidang Tata Kelola dan Kelembagaan Menteri ESDM Akhmad Syakhroza mengatakan dengan revisi itu tugas Pertamina akan semakin mudah. Apalagi perusahaan ini juga mengemban beberapa proyek besar seperti pembangunan kilang yang membutuhkan dana tidak sedikit.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...