Kemendag Tegaskan Lelang Gula Rafinasi untuk Verifikasi Data

Michael Reily
28 September 2017, 09:32
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pelaksanaan lelang gula rafinasi dilakukan untuk membangun sistem informasi yang komprehensif. Sistem informasi ini akan digunakan untuk membuat neraca gula nasional, yang selama ini mekanisme penghitungannya masih belum optimal.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Bachrul Chairi menyatakan sistem informasi ini mengetahui pendataan penyaluran gula rafinasi. "Sistem informasi bisa mengetahui data impor, berapa jumlahnya, dan siapa saja pembelinya. Ini bakal mengarah pada neraca gula nasional," kata Bachrul kepada Katadata, Rabu (27/9).

Selama ini, penghitungan impor gula kristal rafinasi dilakukan lewat proses yang panjang. Skemanya adalah industri pengguna gula rafinasi mengajukan kepada Kementerian Perindustrian. Kemudian rekomendasinya akan dilanjutkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan izin impor.

Setelah itu, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) sebagai pemegang izin impor bakal menyalurkan gula rafinasi kepada pelaku usaha pengguna. Dengan begitu, data yang dipegang pemerintah selama ini hanya sampai jumlah data impor gula rafinasi. Sementara data penyalurannya tidak ada.

Laporan Sucofindo pada 2015, ada 300 ribu ton gula rafinasi yang bocor atau merembes ke pasar konsumsi dan mengesampingkan gula rakyat yang diproduksi dalam negeri. Bachrul mengutip pernyataan Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil yang mengatakan ada sekitar 700 ribu ton gula rafinasi rembesan pada tahun lalu.

Ketika dikonfirmasi Katadata, Arum menyatakan ada 1,5 juta ton gula lokal tidak bergerak dan tidak laku di pasar. Rinciannya adalah gula petani sekitar 600 ribu ton, gula milik PTPN sekitar 500 ribu ton, dan gula Bulog sekitar 400 ribu ton. "Lantas masyarakat Indonesia mengkonsumsi gula dari mana? Itu gambaran rembesan gula rafinasi sebesar gula lokal yang tidak bergerak," jelasnya.

Lelang gula rafinasi juga dilakukan untuk memberikan akses dan harga kepada IKM, UKM, dan UMKM. Bachrul kembali menekankan, ada kewajiban distribusi sebesar 20% impor gula rafinasi kepada pelaku usaha kecil yang kesulitan mendapatkan kedua hal itu.

Saat ini pemerintah menunda penyelenggaraan lelang tersebut, sembari melakukan sosialisasi ke 34 provinsi di Indonesia. Dia mengakui pihaknya baru memberikan informasi tentang lelang gula rafinasi kepada 18 provinsi. Targetnya adalah penyetaraan akses dan harga untuk seluruh Indonesia.

Bachrul mengklaim, saat ini, pelaku usaha kecil membeli dengan harga Rp 11.500 per kilogram. Lelang gula rafinasi menetapkan batasan harga tertinggi sebesar Rp 10 ribu per kilogram. Malah, menurut catatannya, harga lelang bisa mencapai Rp 8.600 per kilogram. Sehingga harga yang ditambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 9.400 per kilogram.

Bachrul juga mempermasalahkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menolak keras pelaksanaan lelang gula. Pasalnya, 70% dari total impor gula rafinasi dikuasai oleh pelaku usaha makanan dan minuman dari Apindo.

"Mereka tidak ikut lelang karena punya kontrak jangka panjang yang tinggal didaftarkan," kata dia. Sehingga, harganya juga masih ditentukan oleh BEO (Based Executive Order) dan tidak terpengaruh oleh harga yang ada di pasar lelang.

Meski begitu, Kementerian Perdagangan tetap akan menerima usulan Ekonom UI Faisal Basri dan Apindo yang meminta Bulog jadi penyelenggara distribusi gula impor. Bachrul menyatakan usulan positif sangat dipertimbangkan. Tapi dia menekankan tujuan pemerintah adalah untuk membangun sistem informasi data komprehensif.

"Kami ingin menciptakan transparansi, siapa saja yang siap melakukan, silakan lakukan," ujarnya. Pemerintah telah menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang. Perusahaan ini akan mendapat Rp 85 ribu per ton untuk setiap transaksi yang dilakukan dalam lelang gula rafinasi.

Menurut Bachrul, biaya ini akan ditujukan untuk penempelan label barcode sebanyak 3 juta ton gula impor rafinasi yang dibagi dalam karung-karung berukuran 50 kilogram. Sehingga ada 60 ribu karung yang harus dilabeli. "Bukan hanya logistik, biaya itu akan digunakan untuk penjaminan pengiriman, biaya asuransi, dan pembayaran kepada PT Sucofindo sebagai pengawas," jelas dia.

Kementerian Perdagangan membutuhkan pihak ketiga karena keterbatasan anggaran. Sehingga efisiensi dan efektivitas PKJ diperlukan. Namun, dia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain, selama tetap menjalankan mekanisme yang transparan.

Di sisi lain, Apindo menolak lelang dilakukan oleh perusahaan swasta, karena berisiko informasi dagang yang bersifat rahasia, jatuh ke pihak lain. "Informasi dagang dapat disalahgunakan dan berpotensi merugikan perusahaan, yang pada akhirnya akan mengganggu iklim investasi," seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima Katadata.

Peranan PKJ, sebagai pelaksana lelang gula rafinasi menimbulkan ketidaknyamanan bagi Apindo. Karena semua informasi terkait proses pembelian gula harus disampaikan kepada PKJ, termasuk spesifikasi, kuota, dan harga. (Baca: Kisruh Kebijakan Lelang Gula Rafinasi Masuk Radar KPK)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...