Empat Kementerian Sepakat Cabut Moratorium Pulau G

Dimas Jarot Bayu
2 Oktober 2017, 22:36
Reklamasi Pulau C dan D
Arief Kamaludin|KATADATA
Pembangunan di lokasi reklamasi Pulau C-D, di Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Rabu, (04/05/2016)

Pemerintah bersepakat mencabut sanksi Pulau G dalam reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (2/10). Kesepakatan tersebut diambil setelah empat kementerian di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyepakati usulan atas penanganan dampak reklamasi Pulau G.

Keempat kementerian itu, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian/Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappenas).

Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pencabutan sanksi tersebut akan diberlakukan karena syarat administratif yang ditentukan dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pembangunan Pulau G telah dipenuhi. Menurut Luhut, sudah tidak ada syarat yang harus dipenuhi pengembang dalam pembangunan Pulau G.

"Besok selesai, saya teken besok," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Senin (2/10). (Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, ada enam syarat administratif yang diperlukan dalam pembangunan Pulau G. Syarat itu seperti menghentikan seluruh operasional kegiatan reklamasi hingga terpenuhinya syarat lingkungan lainnya.

Lalu, memperbaiki dokumen lingkungan dan perizinan Pulau G dalam waktu 120 hari; melaporkan sumber dan jumlah material pasir uruk, batu, dan tanah yang digunakan dalam kegiatan reklamasi dalam waktu 14 hari; serta membuat dan menyampaikan pelaksanaan izin lingkungan dalam waktu 14 hari.

Kemudian, melakukan kewajiban lain yang tercantum dalam izin lingkungan, di antaranya koordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi tentang pengawasan dan evaluasi pengerjaan reklamasi. Terakhir, melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka menghindari dampak lingkungan selama penghentian kegiatan perusahaan.

Siti menuturkan, lima syarat administratif telah diselesaikan oleh pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa sejak lama. Sementara, syarat terakhir yang merupakan permintaan PLN agar aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang, Jakarta Utara diselesaikan Senin (2/10) pagi dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Syarat itu akan dipenuhi dengan emasangan terowongan bawah tanah (culvert) dan kolam berisikan air pendingin yang akan disalurkan ke PLTU Muara Karang. Selain itu, kanal intake sisi Barat akan diperpanjang hingga menyentuh sisi Barat Pulau H atau menyentuh Pulau Mutiara. Alhasil, semua air panas akan mengalir di sisi Barat struktur intake.

"Tadi pagi mereka sudah rapatkan, saya sudah dapat dokumennya. Malam ini kita bahas dan dengan PLN juga sudah ada titik temu," kata Siti.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...