Dana Lampaui Rp 1 Miliar, E-Money Bukalapak dan Tokopedia Dibekukan BI

Pingit Aria
3 Oktober 2017, 13:10
Tokopedia
Dok: Tokopedia

Bank Indonesia (BI) membekukan layanan isi ulang uang (top up) elektronik dari e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Ternyata, layanan uang elektronik atau e-money tersebut selama ini belum berizin.

Kepala Divisi Perizinan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Siti Hidayati menyatakan, layanan tersebut akan kembali diaktifkan setelah penyelenggara e-commerce menyelesaikan perizinannya.

“Saat ini seluruh pemohon telah berkomitmen untuk menghentikan layanan top up sampai dengan memperoleh izin dari BI,” kata Siti, Senin (2/10).

Siti menjelaskan, setiap bank atau lembaga lain yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah dana float Rp 1 miliar ke atas wajib mengantongi izin Bank Indonesia. Hal ini pada Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui PBI Nomor 18/17/PBI/2016.

Menurut Siti, penutupan sementara layanan top up uang elektronik merupakan upaya mitigasi risiko dari Bank Indonesia. Ia juga meminta penyelenggara e-commerce agar hanya menghentikan layanan isi ulang uang elektronik tanpa menghentikan layanan transaksi jual beli yang dijalankan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...