Kadin Kritik Aturan Harga Listrik Energi Baru Terbarukan

Anggita Rezki Amelia
3 Oktober 2017, 18:36
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyoroti kebijakan harga listrik untuk pembangkit berbahan baku energi baru terbarukan (EBT). Beberapa aturan yang ditetapkan pemerintah itu membuat pengusahaan semakin sulit mendapatkan pendanaan.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang EBT Halim Kalla mengatakan salah satu yang menghambat adalah harga yang bersifat tetap. Adanya kebijakan itu membuat perbankan dalam negeri sulit memberikan pinjaman kepada pengusaha karena sudah dipatok dengan tarif tetap dan rendah.

Advertisement

Selain itu, pihak swasta juga keberatan mengenai besaran harga listrik yang dibeli PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN. "Kalau tarif flat 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkit itu tidak make sense," kata Halim di Jakarta, Selasa (3/10).

Penetapan tarif listrik untuk pembangkit berbahan baku energi baru terbarukan ini memang sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB)/Angin, tarif listriknya ditentukan berdasarkan BPP setempat.

Apabila BPP pembangkit setempat di atas rata-rata BPP pembangkit nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTB paling tinggi 85% dari BPP setempat. Namun jika BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional, maka harga pembelian tenaga listrik dari PLTB ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Halim mengatakan seharusnya tarif listrik dari energi baru terbarukan bersifat dinamis. Misalnya 8 tahun pertama kontrak, tarif listrik  bisa dipatok 115% dari BPP setempat, lalu pada 8 tahun kedua turun menjadi 100% dari BPP setempat. Lalu pada 8 tahun berikutnya baru 85% dari BPP setempat.

Dengan lebih dinamis itu pengusaha bisa memiliki waktu untuk mengembalikan modalnya. Alhasil akan semakin banyak pengusaha yang mau terjun dalam proyek EBT. Ujungnya dapat membantu pemerintah menyukseskan target bauran energi dari EBT minimal 23% pada 2025. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement