Terancam Diblokir, Nomor Ponsel Wajib Registrasi Mulai November

Desy Setyowati
11 Oktober 2017, 14:30
Ponsel internet
Arief Kamaludin|KATADATA

Mulai 31 Oktober mendatang, pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar melakukan registrasi atau pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Ketetapan ini berlaku umum bagi pengguna baru maupun kartu pengguna lama atau eksisting.

Jika hingga waktu yang ditentukan belum juga melakukan registrasi baru atau pendaftaran ulang, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi.

Sanksinya berupa pemblokiran akses layanan telekomunikasi. Rinciannya, pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan pesan singkat (Short Message Service/SMS) jika belum melakukan registrasi hingga 15 hari setelah batas waktu 31 Oktober 2017. Sanksi sama juga berlaku untuk akses internet.

Selain itu, jika tidak melakukan registrasi hingga 30 hari, maka Kementerian Kominfo akan memblokir panggilan keluar (outgoing call) dan SMS. "Ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat," ujar Menteri Kominfo Rudiantara saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/10).

Kominfo juga memberikan sanksi kepada operator telekomunikasi yang tidak mematuhi aturan tersebut. "Sanksi bagi operator mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin," katanya.

Rudiantara menambahkan, setiap penduduk atau satu NIK dapat mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar. Jika lebih dari tiga nomor, ada kemungkinan proses registrasi mengalami kesulitan pada tahap validasi.

Penyebabnya, pemerintah menjadikan nomor KK sebagai dasar validasi. Dengan cara itu, pemerintah yakin potensi kejahatan dapat diminimalisir.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...