Aturan Lama Berlaku, Kemenhub Sebut Larangan Taksi Online Salah Kaprah

Ameidyo Daud Nasution
12 Oktober 2017, 19:19
Demo Taksi
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi penolakan taksi online.

Kementerian Perhubungan menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur soal taksi online masih tetap berlaku hingga tanggal 1 November mendatang. Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo menyebut larangan taksi online di Bandung, Jawa Barat sebagai tindakan salah kaprah karena menganggap saat ini terjadi kekosongan hukum.

Permen Nomor 26 Tahun 2017 yang dicabut Mahkamah Agung masih berlaku hingga 90 hari setelah putusan diketok atau jatuh pada 1 November 2017. Sehingga Permen ini masih menjadi payung hukum bagi taksi online.

"Ini ada salah pengertian (seolah tidak berlaku), Permenhub Nomor 26 masih berlaku sampai November," kata Sugihardjo di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis (12/10).  (Baca: Pengelola Taksi Online Belum Sepakat Aturan Batasan Tarif)

Untuk mengatasi salah persepsi yang berujung larangan taksi online, Sugihardjo akan mengumpulkan Kepala Dinas Perhubungan sejumlah provinsi di Indonesia. Dirinya ingin menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa masyarakat tetap berhak mendapatkan pelayanan transportasi terbaik. Di sisi lain harus ada kesetaraan bisnis agar semua dapat tumbuh dengan baik.

"Jadi tidak ada kekosongan hukum, Kemenhub sudah melakukan dialog publik ke beberapa kota melibatkan Organda, masyarakat, akademisi, pengamat yang intinya mengatakan bahwa harus ada pengaturan taksi online," kata Sugihardjo.

(Baca juga: Aturan Taksi Online Dicabut MA, Menhub Butuh Waktu Cari Solusi)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...