Pemerintah Dinilai Gagal Tepati Janji Turunkan Harga Gas

Anggita Rezki Amelia
12 Oktober 2017, 19:36
Pipa gas
Arief Kamaludin|KATADATA

Sudah setahun lebih pemerintah mengeluarkan aturan mengenai harga gas bumi murah untuk industri. Namun, sejak Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 itu ditandatangani Presiden Joko Widodo 3 Mei 2016, hingga kini belum seluruh industri yang tertuang dalam aturan itu menikmati harga gas murah. Alhasil, pemerintah dinilai gagal menepati janjinya.

Anggota Komisi VII Harry Poernomo bahkan mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merealisasikan apa yang tertuang dalam Peraturan Presiden tersebut. "Kemarin rapat dengan Menteri ESDM sudah saya tanyakan. Pemerintah gagal memenuhi janjinya menurunkan harga gas," kata dia kepada Katadata, Kamis (12/10).

Harry mengatakan idealnya berada di kisaran US$ 6 per mmbtu. Namun untuk beberapa industri dinilai masih di atas itu, seperti yang dikeluhkan Menteri Perindustrian. Padahal mahalnya harga gas akan membuat daya saing industri dalam negeri menjadi rendah.

Anggota Komisi VII DPR lainnya, Eni Maulani Saragih juga berpendapat sama. Bahkan dirinya sudah menyampaikan permintaan penurunan harga gas saat rapat dengan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu.  Namun hingga kini belum terwujud. 

Menurut Eni, Peraturan Presiden itu sebaiknya jika pemerintah tidak mampu memberikan harga gas murah. “Jangan buat peraturan tapi tidak dijalankan di bawahnya," kata dia kepada Katadata, Kamis (12/10).

Salah satu contoh mahalnya harga gas ada di Jawa Timur. Di sana, harganya bisa melebihi US$ 10 per mmbtu. Menurut Eni mahalnya harga gas itu karena di hulu sudah dipatok tinggi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...