Pemerintah Ajak Perusahaan E-Commerce Dorong UKM Binaan Bayar Pajak

Desy Setyowati
16 Januari 2018, 20:34
eCommerce
Donang Wahyu|KATADATA
Seorang pria berbelanja barang elektronik di salah satu situs on line, Kamis (17/12).
Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Mira Tayyiba mengajak perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce mengedukasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjadi binaannya untuk membayar pajak. Langkah pertama yang penting untuk membayar pajak adalah pembuatan laporan keuangan.
 
"Kami harap marketplace ini juga mengedukasi soal laporan keuangan, supaya UMKM juga paham membayar pajak. Pemerintah pasti akan berikan kemudahan membayar pajak," kata Mira di Roemah Kuliner, Jakarta, Selasa (16/1).
 
Kementerian Perindustrian saat ini menyelengarakan program e-smart yang mengajak empat marketplace untuk mengedukasi UMKM termasuk soal perpajakan. Keempat marketplace tersebut yakni Blibli, Belanja.com, Tokopedia, dan Bukalapak.
 
 
Mira menyatakan, pengusaha baik lokal maupun asing semestinya dikenakan pajak. Namun yang terjadi sekarang ini, sebagian pengusaha e-commerce belum tersasar pajak.
 
Pemerintah masih menyiapkan aturan pajak untuk bisnis digital. Mira mengatakan ada banyak persoalan yang harus dikaji,  setidaknya ada 62 jenis persoalan.
 
Adapun terkait pajak, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah berdiskusi dengan CEO Gojek Nadiem Makarim dan perwakilan Kamar Dagang dan Industri  (KADIN) Indonesia. Dari pertemuan itu, ada rekomendasi supaya pemerintah mempermudah persyaratan bagi UKM dalam jaringan Gojek dan platform sejenis  untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menjadi pengusaha kena pajak.
 
Namun, hingga kini Gojek belum melakukan sosialisasi terhadap UMKM binaannya terkait pembuatan NPWP tersebut. Dengan demikian, pembuatan NPWP masih dilakukan secara mandiri oleh masing-masing UMKM.
 

Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement