Diizinkan Melaut Sementara, KKP Dorong Nelayan Beralih ke Alat Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong nelayan kapal cantrang beralih ke alat tangkap. Saat ini pihak kementerian tengah melakukan pendataan pemilik kapal cantrang, untuk kemudian diberikan Surat Keterangan Melaut sebagai bukti kesanggupan nelayan mengganti alat tangkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangannya mengatakan pendataan dilakukan dengan wawancara terhadap pemilik kapal serta verifikasi dan cek fisik kapal. “Setelah menjalani proses, pemilik kapal cantrang yang telah menyanggupi penggantian alat tangkap akan kami berikan Surat Keterangan Melaut (SKM),” kata Susi dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (12/2).
SKM dibutuhkan oleh nelayan agar kapal cantrang dapat melaut kembali, sekaligus menjadi bukti komitmen untuk peralihan alat cantrang menjadi alat tangkap yang ramah lingkungan.
(baca juga : Kompromi Susi, Pemerintah Kembali Tunda Larangan Cantrang)
Menurut Susi, pemilik kapal juga akan diminta menandatangani surat untuk peralihan alat tangkap dan pemenuhan kewajiban seperti Visual Monitoring System (VMS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Diharapkan tahun 2018 semua sudah berpindah alat tangkap hang dapat memberikan kesejatheraan pada pemilik kapal, tidak hanya eks-cantrang tetapi juga non-cantrang,” ujar Susi.
Adapun pemilik kapal yang belum memenuhi kelangkapan dokumen, nantinya akan diminta untuk segera melengkapi persyaratan. SKM diterbitkan oleh KKP dan ditandatangani oleh syahbandar dan pengawas perikanan.