BPK: Kerugian Negara Rp 224 Triliun Belum Dikembalikan Sejak 2005

Image title
3 April 2018, 18:07
BPK
KATADATA
BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) sepanjang 2005 sampai 2017. Dalam laporan ini disebutkan masih ada Rp 224,28 triliun kerugian negara yang belum dikembalikan ke kas negara.

Ketua BPK Moermahadi Soerja mengatakan dalam rentang periode tersebut pihaknya telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan lainnya. Total nilai dari hasil pemeriksaan tersebut mencapai Rp 303,63 triliun.

Advertisement

Hasil pemantauan BPK dari total rekomendasi selama 12 tahun terakhir ini ternyata tidak semuanya ditindaklanjuti. Sebanyak 348.819 rekomendasi atau sekitar 73,2 persen yang ditindaklanjuti dinyatakan telah sesuai dengan rekomendasi BPK dengan nilai sebesar Rp 151,46 triliun.

(Baca: Lewati Tenggat, BPK Minta Freeport Selesaikan Isu Limbah)

Meski begitu, tidak semua uang kerugian negara hasil pemeriksaan BPK yang ditindaklanjuti ini bisa kembali ke kas negara. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan hasil pemeriksaan periode 2005-2017 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan penyetoran uang ke kas negara, daerah dan perusahaan hanya sebesar Rp79,35 triliun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement