KKP dan DPR Berdebat atas Revisi UU Perikanan

Michael Reily
4 April 2018, 21:07
Nelayan ikan
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kedua lembaga ini saling beradu argumen cukup alot mengenai poin-poin krusial yang mestinya masuk dalam perubahan.

KKP meminta sebanyak 15 point pasal diperkuat. Salah satu pasal yang menurut KKP penting untuk diperkuat yakni mengenai tertutupnya akses asing dalam pemanfaatan sumber daya perikanan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menyatakan revisi  UU harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. “Landasan pikir kami berdasarkan pemanfaatan sumber daya perikanan, tertutup untuk penanaman modal asing,” kata Sjarief dalam  Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (4/4).

Dalam revisi peraturan tersebut, KKP ingin penangkapan ikan tertutup untuk pihak asing, kapal buatan asing, dan tenaga kerja asing. Proses pemindahan ikan (transshipment) di Wilayah Perairan Perikanan (WPP) dan luar WPP juga akan dilarang secara tegas.

Sjarief juga meminta penguatan industri galangan kapal dalam negeri supaya bisa memasok kebutuhan nasional. “Kalau tidak ada kepastian, industri galangan kapal tidak bisa berkembang dan kapasitasnya tetap kecil,” ujar Sjarief.

(Baca : KKP Siapkan 300 Kapal Bantuan Untuk Nelayan)

KKP juga  meminta perlindungan hak nelayan dan petambak garam ditingkatkan,  pengakuan hak laut dan peran masyarakat, usulan aturan internasional harus tetap memperhatikan kondisi dalam negeri, serta larangan eksploitasi plasma nutfah. Sanksi pelanggaran akan dipertegas dengan pidana yang berat dan denda yang besar.

Selain itu, Sjarief juga mengungkapkan kapal berukuran di bawah 10 Gross Tonnage (GT) bebas menggunakan alat tangkap lebih dari satu. Sebaliknya, kapal ukuran di atas 10 GT hanya diperbolehkan menggunakan satu alat tangkap.

Halaman:
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...