Insentif Pajak untuk Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Diproses Online
Pemerintah tengah mengkaji insentif pajak untuk investor dengan setoran modal di bawah Rp 500 miliar. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya insentif pajak tersebut bakal diberikan melalui skema tax allowance atau fasilitas pengurangan pajak.
Selain itu, Airlangga mengatakan pemerintah berencana mempermudah proses pemberian insentif pajak dengan menggunakan teknologi digital. Nantinya, pengajuan insentif pajak tersebut akan bisa dilakukan secara online.
"Syaratnya kami mudahkan supaya secara online pun bisa mendapat fasilitas," kata Airlangga Jakarta, Selasa (24/4).
(Baca juga: Pemerintah Kaji Insentif Pajak untuk Investasi di Bawah Rp 500 Miliar)
Menurut Airlangga, insentif pajak diberikan untuk mendorong investasi menjadi semakin besar di Indonesia. Dengan pemberian insentif melalui setoran modal di bawah Rp 500 miliar, dia berharap investasi di Indonesia akan semakin mudah.
"Kalau kami berikan sesuatu tapi investasi tidak ada yang masuk tak ada gunanya," kata Airlangga.