Aplikasi Ini Adopsi Teknologi Blockchain untuk Pembayaran Pajak

Desy Setyowati
27 April 2018, 15:57
Pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Aplikasi OnlinePajak mengadopsi teknologi blockchain untuk membantu masyarakat membayar pajak dengan lebih mudah. Aplikasi ini dikembangkan oleh PT Achilles Advanced System yang merupakan mitra penyedia jasa aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk e-filing dan e-billing pajak.

Founder dan Direktur OnlinePajak Charles Guinot mematikan keamanan data pengguna aplikasinya. Sebab, teknologi blockchain pada aplikasinya hanya digunakan sebagai perantara menghitung, melapor dan menyetorkan pajak.

"Yang menyimpan data wajib pajaknya adalah Direktorat Jenderal Pajak" kata dia dalam acara Media Launch Fitur Blockchain di Hotel Raffles, Jakarta, Jumat (27/4).

Ia menyebutkan, OnlinePajak telah digunakan oleh 700 ribu wajib pajak pribadi dan 10 ribu perusahaan atau badan. Pengembang aplikasi yang berdiri sejak Maret 2016 ini sudah mengelola Rp 43 triiiun atau 3% dari penerimaan pajak pada 2017. Tahun ini, jumlah itu ditargetkan meningkat hingga 10%.

(Baca juga: Tak Lapor Data Nasabah, Pejabat Bank Terancam Hukuman Penjara)

Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan, pengguna aplikasi ini memang berpeluang untuk tumbuh. Sebab, dari 16,6 juta pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 70% di antaranya sudah menggunakan fitur e-filling. "Mereka sudah terliterasi teknologi, seperti email dan sebagainya. Tidak sulit diedukasi soal blockchain," ujar dia saat

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...