Pengaturan Reklamasi Lewat Perpres Rawan Tumpang Tindih

Dimas Jarot Bayu
30 April 2018, 16:57
Reklamasi pantai
Arief Kamaludin|KATADATA
Teluk Jakarta.

Pemerintah diminta mempertimbangkan rencana melanjutkan pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Rencana tersebut dinilai berpotensi mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan nelayan dalam pemanfaatan ruang laut Teluk Jakarta.

Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi menilai dimasukkannya rencana pembangunan reklamasi dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 berpotensi membuat norma baru yang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebab UU tersebut hanya mengatur mengenai pemanfaatan ruang daratan.

Sementara, reklamasi masuk dalam pengelolaan ruang pesisir dan laut. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Menurut Viva, diaturnya pembangunan reklamasi dalam revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 berpotensi memunculkan masalah baru karena aturan menjadi tumpang tindih. Selain itu, hukum berpotensi tak lagi berdasarkan tafsir yuridis, melainkan politik kekuasaan.

"Kalau sudah tafsir politik, bicaranya nanti atas nama kepentingan siapa," kata Viva di KAHMI Center, Jakarta, Senin (30/4).

(Baca juga: Pengaturan Reklamasi Jakarta Lewat Perpres Dinilai Langgar Hukum)

Selain itu, Viva menilai pemerintah seharusnya tidak mengabaikan ruang laut yang diperuntukkan bagi nelayan. Menurutnya, nelayan merupakan aspek penting dalam rencana zonasi Teluk Jakarta yang masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) sebagaimana disusun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Viva menilai pemerintah harus bisa menjamin kehidupan sosial ekonomi nelayan secara maju dan modern. Hal tersebut dilakukan dengan menjamin dan menyediakan ruang penghidupan serta akses kepada nelayan kecil tradisional di wilayah perairan

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...