Kadin: Tak Masalah Pekerja Asing, tapi Punya Kemampuan dan Legal

Image title
3 Mei 2018, 08:00
Kadin
Arief Kamaludin|KATADATA

Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak mempermasalahkan serbuan tenaga kerja asing (TKA) ke dalam Indonesia. Asalkan TKA tersebut punya kemampuan yang tidak dimiliki tenaga kerja lokal dan melalui perizinan yang resmi.

"Kalau tenaga kerja sekelas helper, tenaga buruh angkut, dan lain-lain atau sampai middle manager seharusnya tak perlu mendatangkan TKA," kata Wakil Ketua Umum Kadin Erwin Aksa di Menara Kadin, Jakarta pada Rabu (2/5). Selain itu, Kadin juga meminta Pemerintah juga fokus menertibkan TKA ilegal di Indonesia.

(Baca: Wapres JK: Satu Tenaga Kerja Asing Ciptakan 100 Lapangan Kerja Lokal)

Menurutnya, pemerintah harus melihat secara lebih luas masalah TKA ini dengan lebih bijaksana dan cermat dalam memprtimbangkan efek-efek jangka panjang. Karena, apabila pengawasannya longgar dan kurang hati-hati, dapat menimbulkan permasalahan besar dan luas di kemudian hari.

Erwin mengatakan Indonesia masih memerlukan dukungan investor asing, terutama untuk membantu pembangunan infrastruktur. Dia juga menyadari para investor selalu berusaha mendapatkan profit maksimal, dan berupaya menggunakan sumber daya dari negara asalnya termasuk tenaga kerjanya.

Erwin juga meminta pemerintah menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA, dengan tegas. Pemerintah harus mengatur secara lebih rinci jenis, sektor mana saja dan jenjang tenaga kerja mana saja yang bisa menggunakan TKA.

(Baca: Menaker Sebut Isu Tenaga Kerja Asing 'Digoreng' untuk Urusan Politik)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...