Buruh Kecewa Pemerintah Tak Konsultasi Perpres Tenaga Kerja Asing

Dimas Jarot Bayu
4 Mei 2018, 20:24
Buruh Pabrik Sepatu
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10/2017).

Aktivis Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI) Andi William Sinaga menyebut pihak buruh tak pernah diajak konsultasi sebelum penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Padahal, aturan tersebut menyangkut hubungan dengan buruh dalam negeri.

Andi mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terbit secara mendadak tanpa sepengetahuan para buruh. Andi menilai, seharusnya Kantor Staf Presiden (KSP) mengajak konsultasi sehingga bisa meminimalisir penolakan buruh atas peraturan tersebut.

"KSP yang harusnya bertanggung jawab sebelum mengeluarkan Perpres TKA. Harusnya serikat buruh itu diundang," kata Andi di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (4/5).

 (Baca juga: Pekerja Asal Tiongkok Terus Bertambah, Paling Banyak di Sektor Jasa)

Andi mengatakan, tidak dilibatkannya buruh menyebabkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 berbenturan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan dampaknya, peraturan tersebut kini menjadi kepentingan politik praktis.

Pada Hari Buruh 1 Mei, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyepakati kontrak politik yang salah satu poinnya mencabut Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Kesepakatan itu harus dipenuhi bila Prabowo menjadi Presiden.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...