Aturan Baru ESDM Beri Waktu Freeport untuk Divestasi Hingga 2019

Anggita Rezki Amelia
11 Mei 2018, 17:42
Freeport
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.

PT Freeport Indonesia memiliki waktu lebih panjang hingga tahun 2019 untuk merampungkan proses divestasi 51% sahamnya. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam aturan tersebut, divestasi diatur Pasal 60. Aturan itu menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) hasil perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari Kontrak Karya (KK) yang telah berproduksi paling sedikit lima tahun saat diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 wajib melaksanakan ketentuan divestasi saham 51% dalam jangka waktu paling lambat pada tahun 2019.

Adapun, Freeport merupakan IUPK hasil perubahan dari KK sejak tahun lalu. Jadi, aturan itu bisa berlaku untuk perusahaan asal Amerika Serikat itu. "Paling lambat divestasi untuk IUPK tahun 2019, untuk PT Freeport Indonesia lebih cepat lebih baik," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit kepada Katadata.co.id, Jumat (11/5).

Sebenarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menargetkan proses divestasi saham Freeport ini harus rampung pada April lalu. Namun,hingga kini  divestasi belum juga terealisasi. “Arahan bapak Presiden kalau bisa April sudah selesai,” kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (5/3).

ESDM Terapkan Sanksi Jika Kemajuan Smelter Minim

Selain divestasi, pemerintah juga mengatur mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri dan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri. Pengawasan ini dilakukan oleh Dirjen Minerba atas nama Menteri.

Pasal 55 aturan itu menyebutkan pengawasan penjualan mineral dilakukan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. Pemerintah dapat mencabut rekomendasi persetujuan ekspor pemegang IUPK operasi produksi.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...