PPh Badan Naik Pesat, Sri Mulyani Sebut Sinyal Positif Kegiatan Usaha

Rizky Alika
17 Mei 2018, 17:25
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak perhasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan pesat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pertumbuhan tinggi terutama terjadi pada PPh Pasal 25. Hal ini menunjukkan kegiatan ekonomi yang menguat.

PPh Pasal 25 dikenakan atas penghasilan yang didapat orang pribadi dan badan yang melakukan kegiatan usaha. Pajak tersebut dibayarkan secara mengangsur setiap bulan. Menurut Sri Mulyani,  penerimaan dari PPh Pasal 25 mencapai Rp 15,14 triliun per 15 Mei 2018, atau naik 39,1% secara tahunan.

Adapun secara keseluruhan, total penerimaan PPh Badan tercatat Rp 106,94 triliun, atau naik 22,77% secara tahunan. Kenaikan tersebut lebih baik dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 11,18%. "Mereka tidak mungkin bayar PPh Badan meningkat kalau tidak ada underlying activity yang meningkat," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (17/5).

(Baca juga: Defisit Anggaran Mengecil, Sri Mulyani Tepis Pengelolaan APBN Buruk)

Sementara itu, mengacu pada data akhir April 2018, penerimaan pajak tercatat Rp 383,3 triliun, tumbuh 10,9% secara tahunan. Rinciannya, pajak non-migas Rp 362,2 triliun atau tumbuh 11,5% secara tahunan, namun jika tanpa memperhitungkan penerimaan dari amnesti pajak, pertumbuhan diklaim mencapai 15,8% secara tahunan. Di sisi lain, PPh migas Rp 21,1 triliun atau tumbuh sekitar 1% secara tahunan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...