Jonan Panggil Bos Freeport Jelang Berakhirnya Izin Usaha Tambang

Anggita Rezki Amelia
18 Mei 2018, 13:20
Freeport
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
CEO Freeport-McMoran Copper & Gold Inc Richard Adkerson (kiri) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memanggil petinggi Freeport McMoran Inc. dan Freeport Indonesia, Jumat (18/5). Pemanggilan ini menjelang berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimiliki Freeport Indonesia. Di sisi lain, proses divestasi juga tak kunjung selesai.

Atas panggilan itu,  President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson akhirnya datang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Jumat (18/5). Kedatangan orang nomor satu di Freeport itu juga didampingi Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, Adkerson tiba di Kementerian ESDM​ pukul 11.26 WIB. Pertemuan itu berakhir dengan sekitar pukul 13.00 WIB.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyatakan belum mengetahui, pembahasan antara Menteri ESDM dengan petinggi perusahaan asal Amerika Serikat itu. "Saya tidak tahu, cuma dipanggil pak Menteri," kata dia di Jakarta, Jumat (18/5).

Seperti diketahui, IUPK Freeport akan berakhir masa berlakunya 30 Juni 2018. Freeport sebelumnya mendapatkan perpanjangan IUPK itu diterbitkan pemerintah per tanggal 28 Desember 2017 lalu. Awalnya, IUPK Freeport berakhir 10 Januari 2018.

Izin ini diberikan pertama kali oleh pemerintah sejak Freeport bersedia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Pemerintah menerbitkan IUPK sementara kepada Freeport 10 Februari 2017 dan berlaku sampai 10 Oktober 2017. Pemberian IUPK itu seiring dengan dimulainya proses negosiasi divestasi saham Freeport dengan pemerintah Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement