Eks Kepala BPPN Pertanyakan Status Hukum Dorodjatun & Sjamsul Nursalim

Image title
21 Mei 2018, 21:17
Syafruddin Arsyad Temenggung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Tim kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengggung mempertanyakan status hukum mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim serta istrinya, Itjih S Nursalim.

Ketiganya disebut dalam dakwaan bersama-sama melakukan korupsi bersama Syafruddin dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI dengan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Advertisement

"Namun dalam dakwaan yang menjadi terdakwa hanyalah Syafrudin, sedangkan Dorojatun dan yang lainnya tidak dijadikan terdakwa maupun sebagai tersangka. Seharusnya dalam perbuatan penyertaan (medeplegen) para pelaku diajukan sekaligus," kata kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan Syafruddin yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/5).

(Baca juga: Sjamsul dan Dorodjatun Ada dalam Dakwaan Kasus BLBI Eks Kepala BPPN)

Yusril juga menyoroti dalam dakwaan yang sama, jaksa KPK menyebutkan Syafruddin bersama Dorodjatun memperkaya Sjamsul Nursalim. Dia mempertanyakan mana yang benar antara pertama, keempat pihak bersama-sama melakukan korupsi dan kedua, Syafruddin dan Dorodjatun yang melakukan korupsi bersama-sama untuk memperkaya Sjamsul.

"Hal ini kontradiksi, saling meniadakan satu sama yang lain," kata Yusril yang menyebut dakwaan penuntut umum tidak tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Yusril juga mempersoalkan dakwaan terkait rangkaian kasus BLBI kepada BDNI yang terjadi sejak 1998, namun jaksa penuntut umum KPK menuduhkan perbuatan kepada Syafruddin. Padahal Syafruddin baru menjabat sebagai Ketua BPPN pada tanggal 22 April 2002.

Dia pun menganggap jaksa telah salah menempatkan posisi Syafruddin saat menjabat Sekretaris KKSK seakan-akan mempunyai posisi dominan yang dapat mengatur dan mengarahkan para menteri yang menjadi anggota KKSK.

"Melecehkan posisi dan jabatan para menteri yang merupakan anggota KKSK, yang notabene juga atasan dari terdakwa," kata Yusril.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement