DPR dan Pemerintah Masih Alot Bahas Definisi Terorisme
Panitia khusus DPR dan pemerintah belum bersepakat mengenai definisi terorisme dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rencananya hari ini DPR dan pemerintah akan memutuskan definisi terorisme lewat dua pilihan rumusan.
Definisi terorisme menjadi pembahasan yang alot dalam rapat Rabu (23/5). Anggota Pansus RUU Antiterorisme Dave Laksono mengatakan pembahasan definisi terorisme terganjal penyebutan motif politik yang diusulkan beberapa anggota DPR, sementara pemerintah tak menghendaki istilah motif dalam definisi terorisme.
"Soal kecil saja mengenai motif, tapi bisa dibahas kok. Itu bukan hal yang substansial," ujar anggota Pansus RUU Antiterorisme Dave Laksono kepada Katadata.co.id pada Rabu (23/5).
(Baca juga: Definisi Terorisme Tuai Perdebatan di Pansus RUU Antiterorisme)
Pemerintah mengusulkan definisi terorisme sebagai berikut: "Terorisme adalah segala perbuatan yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan atau dengan maksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional."